RN - Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memerlukan Penyertaan Modal Daerah (PMD). Dengan begitu, kata Ariza, perlu dilakukan perubahan peraturan daerah (Perda) guna mendukung keinginan Pemprov DKI tersebut.
Ke empat BUMD tersebut yakni PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Jakarta Tourisindo, PAM Jaya, dan PAL Jaya.
"BUMD PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) mengusulkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp5,95 triliun untuk pengembangan kawasan olahraga terpadu. Dimana, anggaran tersebut terdiri dari 5 bidang tanah yang keseluruhannya mencapai 231.452 m2 sehingga diperlukan peningkatan modal dasar," kata Ariza dalam pidato yang ia sampaikan pada rapat Paripurna di DPRD DKI, Rabu (9/6/2021).
BERITA TERKAIT :"Kemudian, BUMD PT Jakarta Tourisindo mengusulkan peningkatan modal dasar dari Rp750 miliar menjadi Rp2,933 triliun dalam rangka pengembangan bisnis dalam industri pariwisata secara lebih luas. Mengingat, layanan BUMD yang bergerak di bidang perhotelan itu masih mencakup pada 7 (tujuh) unit hotel," tambahnya.
Ariza juga menyebutkan, selain Jakpro dan Jaktour, PAM Jaya serta PAL Jaya sama-sama membutuhkan suntikan PMD. PAM Jaya," ucap Ariza, ingin memperluas cakupan layanan kebutuhan air bersih.
Sementara itu, PAL Jaya mengusulkan perubahan pada aspek kegiatan usaha dan aspek modal dasar untuk memberikan jasa pelayanan dengan pengelolaan air limbah.
"Selanjutnya, BUMD PAM Jaya juga mengusulkan peningkatan modal dasar dari Rp2 triliun menjadi Rp23,878 triliun yang nantinya akan digunakan untuk memperluas cakupan layanan kebutuhan air bersih bagi masyarakat Jakarta," jelasnya.
"Terakhir, BUMD PAL Jaya mengusulkan perubahan pada aspek kegiatan usaha dan aspek modal dasar guna memberikan jasa pelayanan dengan pengelolaan air limbah termasuk penyaluran, pengumpulan, pemeliharaan dan pengolahannya. Sehingga, diusulkan perubahan nomenklatur PAL Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah," pungkasnya.