RN - Pengusaha hiburan malam bisa tersenyum. Karena, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan perubahan atas pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di sektor usaha.
Kini, live music boleh diselenggarakan secara terbatas. hal ini ditegaskan Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta Iffan, Rabu (9/6/2021).
Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya. Pemprov DKI mengizinkan penyelenggaraan musik hidup di tempat usaha restoran dengan membatasi jumlah personel di atas panggung.
BERITA TERKAIT :"Jumlah personel menyesuaikan panggung, memasang pembatas partisi pada area panggung," demikian surat Disparekraf.
Selain itu, Disparekraf masih membatasi kapasitas pengunjung restoran atau rumah makan maksimal 50 persen. Disparekraf juga melarang pengunjung menyumbangkan lagu. Waktu operasional restoran juga masih dibatasi, yakni sampai pukul 21.00 WIB untuk dine-in.
"Pengunjung dilarang menyumbangkan lagu," jelasnya.