Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bangun Kesetaraan Hak, Pemprov DKI Siapkan ULD Bidang Ketenagakerjaan

SN/RN | Selasa, 08 Juni 2021
Bangun Kesetaraan Hak, Pemprov DKI Siapkan ULD Bidang Ketenagakerjaan
-

RN - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, melalui percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi DKI berupaya mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan inklusi. 

Andri menjelaskan, penyelenggaraan ketenagakerjaan model ini untuk menghargai berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnis, budaya, kondisi disabilitas dan lainnya dalam lingkungan kerja yang bersifat terbuka, baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.

“Harapannya, dengan adanya kegiatan Percepatan Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan Tahun 2021 ini, dengan berbagai rangkaian kegiatan di dalamnya, Pemerintah dapat hadir berperan aktif memberi dukungan," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

BERITA TERKAIT :
Meninggal Saat Rapat, BPJS TK Santuni Ahli Waris Rp5,6 Miliar
Usai Ibu Kota Pindah, Komunikolog Minta Bentuk Pemerintahan Jakarta Tidak Banci

"Selain itu, juga dapat memberikan layanan melalui penyelenggaraan ULD bidang Ketenagakerjaan kepada kelompok tenaga kerja penyandang disabilitas. Sehingga, kesempatan dalam memperoleh pekerjaan yang layak menjadi lebih luas dan mereka dapat berpartisipasi dalam pembangunan di Indonesia,” paparnya.

Andri memaparkan, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Agustus 2020, jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas sebanyak 17,95 juta orang. Sementara yang masuk ke angkatan kerja, sebanyak 7,99 juta orang. Dilihat dari Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Penyandang Disabilitas hanya sekitar 44%.

Angka ini, menurutnya jauh di bawah angka TPAK Nasional yang sebesar 69%. Sedangkan, jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 7,57 juta orang dan jumlah pengangguran terbuka penyandang disabilitas sebesar 247 ribu orang dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 3%.

Rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya, ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas yang lebih banyak di sektor pelayanan, jasa dan ritel dibanding sektor industri, hambatan akan akses informasi yang belum sepenuhnya inklusif, tingkat pendidikan dan keahlian tenaga kerja penyandang disabilitas yang belum memenuhi kebutuhan, hingga hambatan akan ketersediaan akomodasi dan aksesibilitas di dunia kerja.

“Pemprov DKI Jakarta sebagai pelaksana kebijakan telah mengambil langkah-langkah guna mendorong penyerapan tenaga kerja disabilitas di DKI Jakarta termasuk percepatan penyelanggaraan ULD bidang ketenagakerjaan, yakni dengan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, Pergub Nomor 107 Tahun 2014 tentang Penyedia PJLP Penyandang Disabilitas, serta Instruksi Gubernur DKI Jakarta (Ingub) Nomor 2 Tahun 2018,” katanya.

Sementara itu, dari sisi pendidikan angkatan kerja penyandang disabilitas ini masih didominasi dengan tingkat pendidikan rendah yaitu sebagian besar penyandang disabilitas berpendidikan Sekolah Dasar (SD). Tercatat, sebanyak 72,3% tamatan atau bahkan tidak pernah/lulus SD. Rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan serta ketidaksesuaian keterampilan yang dimiliki dengan persyaratan jabatan dan kondisi kerja, membuat para penyandang disabilitas sulit untuk mencari dan memperoleh pekerjaan yang layak.

Kemudian, payung hukum perwujudan pembangunan ketenagakerjaan inklusi juga tertuang dalam PP No. 60/2020, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Aturan-aturan ini merupakan perwujudan dari amanah Dasar Negara Pancasila dan UUD Negara Pasal 27 ayat 2 tahun 1945. Landasan kebijakan program ini juga tertuang dalam UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pasal penting yang terkait upaya memperkuat pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas diantaranya adalah Pasal 53 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 8/2016 mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dan mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Mengingat isu disabilitas adalah isu lintas sektor, sehingga penangannya memerlukan keterlibatan dan kerja kolaboratif seluruh pemangku kebijakan, baik dalam lingkup nasional maupun lingkup-lingkup regional provinsi dan kabupaten/kota. Untuk itu, perlu dilakukan diseminasi kebijakan percepatan penyelenggaraan ULD bidang ketenagakerjaan tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, rapat koordinasi (Rakor) tersebut dilaksanakan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (8/6).