RN - Roy Suryo tak bergeming. Mantan Menpora ini tetap melaporkan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ke polisi terkait konten candaan satire yang membawa namanya.
Konten video tersebut diunggah di channel YouTube '2045 TV'. Politikus Partai Demokrat ini menilai konten YouTube Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray sudah mencemarkan nama baiknya.
Roy Suryo melaporkan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.
BERITA TERKAIT :Laporan Roy Suryo tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Juni 2021. Laporan itu kini akan ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Adapun konten yang dilaporkan itu bertajuk 'Eko Kunthadi & Mazdjo Pray: Dewa Panci Bikin Ulah Lagi (Pra Kontro #36)'. Konten tersebut berupa diskusi antara Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray soal kasus Roy Suryo dan Lucky Alamsyah, yang diposting pada 29 Mei 2021.
Konten satire itu juga menyinggung persoalan Roy Suryo sewaktu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Menurut Roy Suryo, apa yang dibicarakan oleh Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray di akun channel tersebut tidak sesuai dengan fakta menurut versinya.
"Apa yang dia ceritakan di dalam sini adalah dia berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan Saudara LA (Lucky Alamsyah), tetapi dari versi dia yang sudah diputarbalikkan fakta dan bahkan dia sengaja menyebut beberapa kasus lain yang mana kasus-kasus itu dia putar balikkan seluruhnya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Roy Suryo meyakini konten YouTube dari Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ditujukan kepadanya, meski di awal keduanya menyebut bahwa inisial 'RS' ini bukan Roy Suryo. Bahkan dia mencatat namanya puluhan kali disebut dalam konten tersebut.
"Dia menyebut, 'Saya ndak menyebut nama, hanya menyebut RS'. Tapi saya hitung dia menyebut nama Roy Suryo dalam video itu ada 33 kali. Jadi dia nggak bisa lari lagi, saya sudah menghitungnya dan angkanya 33 kali dia sudah menyebut nama," ujar Roy.
Sementara itu, pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, menambahkan pihaknya mencatat ada upaya Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray menghilangkan barang bukti. Pasalnya, dalam hashtag yang terbuat video YouTube keduanya, nama Roy Suryo yang semula dicantumkan kemudian dihilangkan.
"Ini telah dilakukan editing dokumen elektronik, jadi yang bersangkutan diduga telah menghilangkan barang bukti dengan mengedit kata-kata tadi yang semula ada nama Roy Suryo dan sekarang tidak ada lagi dibuat dia," ujar Pitra.
Eko Kunthadi disebut buzzer oleh Roy Suryo. Eko pun mengaku sedang bercanda saat itu. "Ya nggak apa-apa, Roy Suryo lagi bercanda," kata Eko Kunthadi, Jumat (4/6/2021).
Eko kemudian menyinggung status Roy Suryo, yang merupakan pejabat dan mantan menteri. Menurut Eko, dengan status tersebut, Roy Suryo memiliki kebebasan untuk menyebut orang lain sesuka hati.
"Namanya orang besar, bekas pejabat, punya hak ngata-ngatain orang. Kalau kita rakyat kecil kan nggak punya hak bercandain pejabat," ungkap Eko.
Dia menambahkan, meski mengklaim konten YouTube-nya yang dipermasalahkan Roy Suryo dianggap sebagai materi bercanda semata, Eko Kunthadi mengaku sebagai rakyat biasa dia harus siap dipolisikan oleh Roy Suryo yang berstatus pejabat.
"Saya rakyat kecil nggak bisa apa-apa kalau Roy Suryo kan pejabat, jadi dia punya hak ngata-ngatain saya buzzer. Saya nggak punya hak ngata-ngatain dia. Risikonya rakyat kecil ngata-ngatain pejabat ya dilaporin polisi," jelasnya.