RN- Tindakan Satpol PP Jakarta Utara yang hanya menyegel proyek bangunan bermasalah di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, dinilai sebagai bentuk pemberian hak istimewa terhadap pemiliknya.
Mengingat sebelumnya, Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) telah mengeluarkan surat rekomendasi teknis (rekomtek) bongkar terhadap bangunan bermasalah yang berdiri di atas lahan Pemprov DKI tersebut .
"Kalau Sudin Citata telah bersurat, harusnya yang dipikirkan itu bagaimana teknis eksekusi dan jalan alternatifnya. Bukan memberikan hak istimewa kepada pemilik," terang Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD)," Victor Irianto Napitupulu, Kamis (3/6/2021).
BERITA TERKAIT :Menurutnya, tindakan yang dilakukan anak buah Gubernur Anies itu bukan lagi sebagai bentuk Mal administrasi karena tidak menjalankan rekomtek bongkar . Melainkan juga, lebih dari apa yang disebut dengan 'pengemplang kebijakan
"Kalau sudah mengemplang kebijakan main mata, bagaimana dengan sikap dinas (Kasatpol PP DKI) sebagai pimpinan . Terlebih bangunan ada berdiri di atas aset lahan milik Pemprov DKI, yang harusnya dibongkar tapi tidak dibongkar," ungkapnya.
Victor menambahkan, terkait adanya permasalahan tersebut, sejumlah pejabat terkait seperti Kasatpol PP DKI , Arifin, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Perikanan (KPKP) dan Kepala UPT diminta bertanggung jawab terhadap pengawasan aset DKI .
"Terlebih dalam hal ini Kasatpol PP sebagai pengendali aset DKI, perlu dipertanyakan statusnya mengingat juga adanya laporan ketidak jelaskan terhadap bangunan yang harusnya dibongkar sesuai laporan Sudin Citata," tegasnya.
Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rekomentek Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara (JU) Nomor 806/-1.758.1, tgl 27 April 2021
"Pada pelaksanaan, kegiatan diawali rapat terpadu UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) yang hasilnya pembangkangan diberhentikan sampai perijinan terbit. Kemudian, bangunan tidak dapat digunakan sampai perijinan terbit," jelasnya singkat.
Sebagaimana diketahui, sejumlah nelayan dan buruh panggul di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara, Jakarta Utara memprotes adanya lahan milik Pemprov DKI yang dibangun pergudangan peralatan kapal. Pagar aset yang ada sebelumnya dan dibangun dengan APBD pun ikut dibongkar.
Selain itu, pembangunannya juga belakangan 'mencaplok' fasilitas umum hingga menutup akses nelayan dan pekerja lainnya untuk melakukan bongkar muat ikan di dekat dermaga kapal. Sehingga mereka pun, terpaksa harus berpindah melakukan ditempat lain.