RN - Jaringan mafia penyelundupan kendaraan bermotor (ranmor) ternyata bercokol di Pati, Jawa Tengah. Komplotan ini mengirim barang via Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Dari tangan 11 pelaku, polisi mengamankan 325 motor dan 41 mobil. Barang tersebut hendak dikirim ke Timor Leste.
Dari 11 tersangka, salah satunya adalah oknum polisi yang sudah diamankan Propam. Oknum polisi tersebut menjadi otak jaringan ranmor.
BERITA TERKAIT :Modus yang dilakukan para tersangka adalah membeli kendaraan-kendaraan bodong tersebut secara daring. Ada pula pembelian yang dilakukan dengan membayar uang muka kemudian sengaja tidak membayar angsuran dan motor disembunyikan.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka diancam dengan pasal 481 dan 480 dengan ancaman 4 tahun penjara, denda sebesar 900 juta rupiah.
Barang bukti 325 sepeda motor dan 41 mobil ini merupakan hasil tangkapan jajaran Sat Reskrim Polres Pati beberapa waktu yang lalu. Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kapolda Jawa Tengah mengapresiasi kinerja para anggotanya karena hal ini merupakan pengungkapan kasus besar yang melibatkan mafia ranmor antar negara.
“Pengungkapan kasus ini sesuai informasi masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan dan ditangkap 9 orang tersangka,” kata Lutfi.
“Pelaku memiliki peran masing-masing. Modus operandi para tersangka dengan mengelabui petugas, bahwa kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan. Tetapi, setelah dilakukan kroscek akan dikirim ke negara Timur Leste,” jelasnya lebih lanjut.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya.