RN - HP adalah pemuda maniak seks. Dirinya ternyata biasa onani lalu melakukan begal payudara.
Tapi, aksi HP terhenti di Kemayoran, Jakpus karena dikejar seorang PNS saat sedang beraksi. Kini HP ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pelecehan seksual terhadap pesepeda di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Kkadafi mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
BERITA TERKAIT :"Pasal 335 (KUHP) itu merupakan pasal pengecualian, sehingga terhadap tersangka kita lakukan penahanan saat itu," jelas Arsya kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
Arsya menambahkan, korban seorang perempuan pesepeda berinisial S telah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat.
Kepada polisi, tersangka mengaku bukan hanya sekali ini melakukan pelecehan seksual terhadap wanita.
"Berdasarkan pengakuan sudah tiga kali melakukan secara acak. Disampaikan sudah melakukan di wilayah Jakarta Barat maupun Jakarta Pusat," jelasnya.
Aksi pelaku ini dipergoki oleh Febrian, seorang ASN di Jakarta, pada Minggu (23/5/2021) pagi. Saat itu Febrian dan istrinya sedang berhenti di Jl Benyamin Sueb karena mobilnya bermasalah.
Tidak jauh dari tempatnya itu, dia melihat pelaku melakukan gerakan seperti menjambret kepada seorang perempuan pesepeda. Melihat hal itu, Febrian kemudian mengejarnya pakai mobil, sementara istrinya merekam video.
Pelaku kabur hingga ke flyover HBR Motik. Febrian mencoba menutup jalan pelaku dari kiri, hingga akhirnya pelaku terjatuh sendiri ke trotoar.
Sempat terjadi perdebatan antara si pelaku dan Febrian serta istrinya. Pelaku saat itu mengelak tudingan bahwa dia menjambret.
Hingga akhirnya korban datang dan menjelaskan kejadian yang menimpanya. Pelaku pun akhirnya mengaku.