RN - Gubernur Anies Baswedan terus memutar otak agar Corona tidak meledak di Jakarta. Caranya, Anies memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021 mendatang.
"Sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021," tutur Anies dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021).
Anies menegaskan bahwa tidak ada pelarangan orang masuk ke Jakarta. Tetapi, bagi pemudik yang memasuki wilayah Ibu Kota wajib dilakukan screening di pintu masuk menuju Jakarta dan lingkungan tempat tinggal pemudik.
BERITA TERKAIT :“Saya ingin garisbawahi bahwa kebijakan Jakarta tidak pernah melarang orang masuk Jakarta, jadi ini bukan pelarangan, karena Jakarta bagian dari Indonesia, siapa saja penduduk bisa datang ke kota mana saja. Sekarang ini, dalam kondisi pandemi, kita sebelum lebaran sudah menganjurkan tidak bepergian. Pada saat sesudah lebaran, kita akan memberlakukan pengecekan pada mereka yang masuk ke Jakarta,” jelasnya.
“Akan dilakukan dua langkah pengetatan pemantauan pergerakan penduduk yang masuk Jakarta. Yakni , melakukan screening di tiap pintu masuk menuju Jakarta bahkan Jabodetabek. Lalu, untuk kendaraan pribadi nanti akan dilakukan screening random bagi mereka yang masuk. Kedua, ketika sudah sampai di tempat tinggal. Nanti kita ada aplikasi khusus yang digunakan oleh para Ketua RT/RW untuk mereka melakukan pelaporan dua kali sehari atas kondisi di wilayahnya,” sambungnya.
Anies berharap dengan proses screening ini, mereka yang terdeteksi terpapar Covid-19 dapat langsung dilakukan isolasi mandiri, baik di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI maupun Wisma Atlet yang telah disediakan.
Selain itu, Anies mengatakan hal ini bagian dari ikhtiar untuk menekan penyebaran virus Covid-19 serta melindungi mereka yang pada lebaran kemarin tidak melakukan perjalanan mudik dan tetap menerapkan protokol kesehatan.