Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Tim Hukum AHY: Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 4-0

ERY | Senin, 17 Mei 2021
Tim Hukum AHY: Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 4-0
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) - Ist
-

RN – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB (Kongres Luar Biasa) Partai Demokrat hasil Deli Serdang, yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, dimana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

Muhajir, selaku tim advokasi hukum Partai Demokrat mengatakan, kekalahan KLB Partai Demokrat Deli Serdang kali ini sudah mencapai skor 4-0.

BERITA TERKAIT :
Sowan Ke SBY, Prabowo Gak Bicara Kursi Menteri Di Cikeas? 
Dapat Pujian Dari AHY, Sinyal Demokrat Kasih Tiket Pilkada Untuk Pj Gubernur DKI?

"Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,” kata Muhajir, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (17/5).

Kekalahan secara berturut-turut itu, menurut Muhajir, sebagai bentuk balasan atas bukti kebohongan pihak KLB Deli Serdang terhadap publik tentang Partai Demokrat.

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol Nomor 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” tegas Muhajir.

Lebih lanjut, Muhajir menuturkan, amar putusan perkara Nomor 167 menyatakan mengabulkan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut. Lalu, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. "Terakhir, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini," ungkap Muhajir.

Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita,” tutup Muhajir.

Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut: Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.

#AHY   #Demokrat   #Ketum