Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bule Kanada Buka Kelas, Emang Bisa Olahraga Yoga Sambil Orgasme 

NS/RN/NET | Senin, 10 Mei 2021
Bule Kanada Buka Kelas, Emang Bisa Olahraga Yoga Sambil Orgasme 
Ilustrasi
-

RN - Pria asal Kanada, CKM harus gigit jari. Niatnya untuk mengeruk duit dengan membuka kelas olahraga Yoga berakhir deportasi.

CK disuruh pulang ke Kanada oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Deportasi dilakukan, karena pria yang biasa disapa Martin akan membuka kelas yoga orgasme bertajuk "Tantric Full Body Orgasm" di Ubud Bali.

Kepala Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Martin mengakui acara yoga tersebut rencananya diselenggarakan pada 2020 di Karma House of Tattoos di Jalan Penestanan No 8 Ubud, Bali. Namun, lantaran tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur yoga dan tidak memiliki izin kerja ditunda hingga 2021.

BERITA TERKAIT :
Jokowi Mau Jadi Jurkam Pilkada Bali, Acak-Acak Kandang Banteng?
Banyak Bule Kusut Di Bali, Wisatawan Bakal Dibatasi

"Kami mengambil tindakan tegas mendeportasi Christoper Kyle Martin pada Minggu 9 Mei 2021 pukul 15.20 WITA dan tiba di Soekarno Hatta pada pukul 16.50 WIB. Kemudian melanjutkan penerbangan dari Jakarta –Doha – Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Senin, 10 Mei 2021 pukul 01.00 WITA," kata Jamaruli dalam keterangannya, Minggu (9/5).

Sebelumnya, Martin mengklaim, kegiatan yoga yang akan dilakukan tidak memiliki kandungan seksualitas. Menurutnya, yoga orgasme berbeda dengan genital orgasme dan lebih banyak mempelajari teknik pernapasan.

Jamaruli mengungkapkan, untuk mengikuti kelas yoga, peserta diminta untuk membayar 20 euro. Biaya itu sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung.

Diketahui, selama di Indonesia Christoper Kyle Martin menggunakan izin tinggal kunjungan. Jamaruli menambahkan, berdasarkan informasi selama berada di Indonesia khususnya Bali, Martin tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali sesuai dengan pasal 75 huruf a UU No 6 tahun 2016 tentang Keimigrasian.

Jamaruli melanjutkan, sesuai arahan Gubernur Bali, mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktek yang dilakukan oleh WNA dan warga lainnya kepada pihak berwenang. Tak terkecuali para WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.

"Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara dihadapan dunia," ucap Jamaruli.

#Yoga   #Bali   #BuleKanada