RN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menghadiri pelantikan Pengurus Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung Balaikota DKI Jakarta, Selasa (28/4/2021). Gubernur Anies dan Wagub Ariza juga didapuk sebagai Dewan Pembina PII Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Pengurus Wilayah Provinsi DKI Jakarta Bapak Priyatno Bambang Hernowo mengatakan, keinsinyuran merupakan aktivitas menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam UUD Republik Indonesia tahun 1945.
“Upaya memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia dicapai melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,” katanya.
BERITA TERKAIT :“Dan Persatuan Insinyur Indonesia, atau yang disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan keinsinyuran di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran,” tambahnya.
Priyatno juga mengatakan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran Pasal 17 bahwa setiap Insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Registrasi Insinyur dilakukan oleh PII serta Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dikeluarkan oleh PII.
“Oleh karenanya diperlukan adanya sinergi dan kolaborasi antara PII dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menciptakan pembangunan kota Jakarta yang berlandaskan pada semangat memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di wilayah DKI Jakarta,” katanya.
Maka, salah satu agenda yang patut dibangun adalah memastikan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI, pegawai di BUMD dan tenaga ahli atau tenaga profesional yang melakukan praktik keinsinyuran, baik insinyur hayati maupun non-hayati harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).
“Kerja-kerja keinsinyuran secara terkini akan memberikan alternatif solusi atas beberapa persoalan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan ini merupakan salah satu misi dari Persatuan Insinyur Indonesia yang secara proaktif menyampaikan hal-hal berdasarkan pada keilmuan insinyur dan praktek keinsinyuran, menjadi salah satu inovasi solusi bagi penyelesaian masalah di wilayah DKI Jakarta,” katanya.
Beberapa hal yang dapat dikolaborasikan antara PW PII DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut: