RN - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam hal larangan mudik.
Menurut Kent, sapaan akrabnya, pemberlakukan SIKM dinilai bisa mencegah warga yang nekat mudik sehingga dikhawatirkan mengalami lonjakan angka kasus aktif Covid-19.
"Pemprov DKI harus menggalakkan aturan SIKM. Jangan sampai kebobolan, hingga terjadi pelonjakan pasca lebaran nanti. Tutup semua pintu keluar dan masuk Jakarta, jangan lagi ada yang bisa lolos," kata Kent, melalui keterangannya, Minggu (25/4/2021).
BERITA TERKAIT :Kent pun mengusulkan, Pemprov DKI Jakarta agar meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara intens terkait risiko penularan Covid-19 dan pelarangan mudik. Sehingga akan terbangun kesadaran bagi warga agar tidak mudik di saat pandemi seperti sekarang ini.
"Saya kira peraturan ini harus secepatnya dilakukan edukasi secara komprehensif berdasarkan kesadaran masyarakat, sosialisasi tentang risiko mudik sangatlah penting untuk dipublikasikan secara cepat agar kesadaran masyarakat terbangun tentang bahayanya mudik di tengah pandemi Covid-19," tuturnya.
Oleh karena itu, Kent pun mengimbau kepada masyarakat agar bisa membantu pemerintah dalam menekan penyebaran virus covid-19, salah satunya yaitu tidak mudik untuk tahun ini dan tetap jaga kebersihan hingga gunakan masker.
"Tolonglah bantu pemerintah untuk menekan angka virus corona yang kembali melonjak, Kami mohon masyarakat untuk bisa menahan diri, jangan mudik dahulu untuk tahun ini, tetap melakukan kegiatan di rumah saja dan menjaga kebersihan tentunya tidak boleh diabaikan. Hal ini demi mencegah penyebaran virus Covid-19," sambung Kent.
Hal itu setelah Presiden Joko Widodo memberikan larangan kepada masyarakat untuk tidak mudik pada Idul Fitri tahun ini, demi meminimalisir penyebaran virus corona.
"Sayangi keluarga Anda dan diri Anda sendiri. Kita bantu pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya meniadakan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Namun akan melakukan pengetatan berupa hasil tes Covid-19.
Tak hanya itu, Dinas Perhubungan bersama Satuan PolisiPamong Praja (Satpol PP), dan aparat keamanan akan mendirikan posko-posko penjagaan di akses keluar masuk Jakarta.
Pada posko tersebut nantinya akan diperiksa dokumen hasil pemeriksaan Covid secara rapid antigen atau swab PCR. "Tidak ada SIKM, hanya pengetatan bahwa yang yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," kata Syafrin di Balaikota DKI Jakarta, melalui keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Dia menjelaskan, pada 2020 Dinas Perhubungan menerapkan kebijakan SIKM berdasarkan Peraturan Gubernur tentang pembatasan masuk keluar Jakarta. Sementara saat ini, tidak ada Pergub tentang hal itu.
Selain itu, jika daerah non Jakarta tidak menerapkan kebijakan yang sama, penerapan SIKM dianggap tidak ideal. "Kita butuh akses di daerah lain karena orang di luar Jakarta yang masuk Jabodetabek tentu mereka akan menghubungi kelurahan setempat," tandas Syafrin.