RN – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang gelaran takbir keliling. Takbir hanya boleh dilakukan di dalam masjid.
"Ya takbir itu boleh dilakukan di masjid, bukan berkeliling," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2/2021).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan, skema ibadah ramadan di masa pandemi. Dia bilang, ibadah salat tarawih dan Idul Fitri secara jemaah diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
BERITA TERKAIT :"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama ramadan dan kegiatan Idul Fitri yaitu salat tarawih dan Idul Fitri. Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat," katanya.
Senada, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menegaskan larangan terhadap takbir keliling, pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H. Hal itu disebabkan semata pencegahan penularan virus Covid-19 di masyarakat.
"Malam takbir Idul Fitri ini jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunanan dan menularkan covid. Karena itu kita tidak perkenankan," kata pria yang karib disapa Gus Yaqut saat jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Senin (19/4/2021).
Yaqut menambahkan, aturan tersebut tidak mengartikan larangan gelaran takbiran. Dia menyarankan, takbiran masih dapat dilakukan namun hanya berlangsung di musala dan masjid dengan protokol kesehatan ketat.