RN – Rencana menjual saham bir milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 26,25 persen di PT Delta Djakarta hingga saat ini belum ada kejelasannya. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hingga kini tidak juga menggelar rapat pembahasan terkait hal itu.
Seperti diketahui, Pras, sapaan akrab, Prasetyo, masih bersikeras menolak penjualan saham tersebut dengan pertimbangan nilai penjualan tidak rasional, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Namun pendapat Pras terbantah oleh Mantan Direktur Utama Efek Indonesia periode 2015-2018, Tito Sulistyo. Ia justru mengatakan, bahwa penjualan saham milik Pemprov DKI tidak akan melanggar hukum.
BERITA TERKAIT :"Saya percaya itu bisa apakah (melanggar) Undang-Undang pasar modal saya yakin tidak, karena memang selama transaksinya terjadi di pasar, pada saat harga pasar itu tidak dilanggar, ini bisnis-bisnis legal kok kalau secara undang-undang positif ini adalah bisnis yang legal. Saya merekomendasikan jual," kata Tito dalam diskusi daring Saham Miras di Tengah Kriminalitas Yang Mengganas Saatnya Dilepas yang digelar Fraksi PKS, Kamis (1/4/2021).
Pertimbangan Tito merekomendasikan untuk menjual karena dividen yang dihasilkan cukup tinggi. Selain itu, nilai saham PT Delta Djakarta Tbk dianggap kategori premium.
Di sisi lain, Tito berpandangan Pemprov DKI sepatutnya tidak perlu ikut campur terhadap sektor yang sudah bisa dikelola baik oleh swasta. Yang perlu dilakukan oleh Pemprov adalah membuat regulasi sebaik mungkin untuk menggaet pajak dari segala pendapatan setiap usaha.
"Saya berpendapat Pemda DKI dengan PAD yang demikian besarnya lebih baik konsentrasi kepada bagaimana meningkatkan kesejahteraan ketertiban dan ketentraman mengenai PAD lepaskan swasta yang berbisnis lalu Pemda DKI membuat aturan main mendapatkan hasil dari pajak," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi bersikeras enggan membahas rencana tersebut di forum resmi dengan alasan tidak ada kajian jelas terhadap nilai penjualan dari saham tersebut.
Prasetyo kemudian mengarahkan Anies menggunakan hak diskresinya jika tetap bersikeras ingin menjual saham di perusahaan produsen minuman beralkohol itu.
Sejak diajukan permohonan pembahasan pada 2018, DPRD tetap bergeming, membiarkan permohonan pembahasan divestasi Pemprov bertumpuk setiap tahun.