RN - Jika Anda menjual mobil sebaiknya minta kepada pembeli langsung balik nama. Karena, untuk mencegah sanksi tilang kepada pemilik tangan pertama.
Polres Depok mengimbau masyarakat yag telah membeli kendaraan bermotor bekas untuk segera mengurus administrasi balik nama kendaraan. Langkah itu diharapkan bisa mencegah sanksi tilang elektronik jika pemilik baru melakukan pelanggaran.
Polisi akan mengirimkan sanksi sesuai dengan identitas pemilik kendaraan yang tercatat di STNK. Oleh karena itu diharapkan jika terjadi jual beli kendaraan segera diurus juga administrasi surat kepemilikannya.
BERITA TERKAIT :“Permasalahan memang sekarang ini banyak kendaraan yang belum dibalik nama kan, nanti yang lama-lamanya akan dikenakan pajak progresif. Nah tetap akan alamat yang di STNK, nah nanti itu akan dikordinasi dengan pihak yang baru, kalau itu tidak diindahkan, itu akan secara otomatis terblokir juga STNK-nya,” ungkap Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra M Waspada, Sabtu (27/3/2021).
Andi mengimbau agar setiap penjualan kendaraan segera di balik nama atau pelat lamanya diblokir. Kalau tidak di balik nama secara otomatis, kendaraan lama itu akan terkena pajak progresif.
“Jadi gini misal punya kendaraan dan dibeli sama teman maka harus segera memblokir kendaraan tersebut. Kalau tidak, nanti kalau membeli kendaraan yang sama maka akan kena double bayar pajak,” ujarnya.
Surat pemberitahuan pelanggaran yang terekam kamera ETLE akan dikirimkan ke alamat kendaraan akan dikirim melalui Pos Indonesia. Untuk hari pertama penerapan ETLE kemarin ada 31 pelanggar yang terekam.
“Ya mereka kemudian dikirimi surat pemberitahuan yang dikirim dari Pos Indonesia,” ucapnya.