Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Korban Sudah Beri Keterangan

Jangan Lindungi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Segera Pidanakan

RN/CR | Jumat, 26 Maret 2021
Jangan Lindungi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Segera Pidanakan
Blessmiyanda -Net
-

RN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar kasus yang menjerat Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda alias Bless dibawa ke ranah pidana.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menegaskan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dugaan kasus pelecehan tersebut. Bahkan, LPSK juga sudah mendapat keterangan dari korban.

“Ya (kasus seksual), kami sudah konfirmasi dugaan pelecehan seksual tersebut. Korban juga sudah komunikasi dengan LPSK,” ujar Edwin Partogi, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

BERITA TERKAIT :
Terancam Gagal ke Senayan, Pengamat: Pras Cocok Jadi Cawagub
Dede Yusuf-Saan Berduet, Ono Malu-Malu Apa Kebelet Jadi Gubernur?

“Kami punya sumber di Pemprov dan dari korban. Korban masih tahap konsultasi belum mengajukan permohonan perlindungan,” jelasnya.

Karena itu, LPSK meminta agar kasus ini segera dibawa ke ranah pidana.

LPSK saat ini sedang memantau perkembangan kasus tersebut. Pihaknya siap melindungi saksi dan korban apabila kasus pelecehan sudah dilaporkan ke penegak hukum.

“LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK,” kata Edwin.

“Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi. (Karena) Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum,” tandasnya.

Sampai saat ini, lanjut Edwin, korban belum mengajukan permohonan perlindungan.

“Di sinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan,” jelas Edwin.

Kasus pelecehan seksual ini juga dibenarkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Saefuloh Hidayat. Dia mengaku, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Blessmiyanda.

“(Pelecehan seksual) itu kan materi pemeriksaannya,” ujar Saefuloh kepada wartawan, di Balai Kota DKI, kemarin.

Namun, ia tidak memberi keterangan rinci terkait kasus tersebut karena buru-buru ingin menghadiri sebuah rapat. “Nanti suatu saat saya akan sampaikan,” imbuhnya.

Ariza: Tetap Sangka Baik Terhadap Bless

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Achmad Riza Patria, enggan berspekulasi soal masalah yang menyebabkan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI nonaktif Blessmiyanda alias Bless diperiksa pihak Inspektorat Pemprov DKI.

Politisi Partai Gerindra ini enggan mengeluarkan pernyataan terkait kasus tersebut. “Saya belum tahu sejauh itu. Saya kira saya tidak ingin berlebihan, hati-hati, harus teliti terkait berbagai informasi,” ucap Ariza.

Kita beri kesempatan pada yang bersangkutan untuk menyampaikan, menjelaskan, dan juga pada inspektorat,” lanjutnya.

Untuk itu, Ariza pun meminta masyarakat tetap berprasangka baik dan tidak berspekulasi.

“Jadi mari kita membiasakan berprasangka baik pada siapapun dan semua pergantian ini dimaksudkan baik,” tandasnya.

#Bless   #LPSK   #Wagub