RN - Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor. Jokowi meminta agar PPnBM diperluas.
Diketahui, kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen. Selain itu, jenis kendaraan yang akan ditanggung PPnBM menurut pasal 2a dan 2b yaitu:
Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
BERITA TERKAIT :Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengkaji kemungkinan perluasan dan pendalaman program diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor.
Mengutip keterangan resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jokowi menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga mendapatkan insentif pajak di masa pandemi virus Corona (COVID-19). Syaratnya memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," Selasa (16/3/2021).
Agus menerima arahan agar diskon PPnBM diperluas saat bertemu dengan Jokowi terkait laporan kunjungan kerja ke Jepang.
"Formulasi perluasan dan pendalaman akan didasari oleh kenaikan tingkat kapasitas silinder kendaraan dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya didasari local purchase, dan kemungkinan perubahan time frame-nya," sebutnya.
Sementara itu, kemarin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih mempertimbangkan untuk memberikan diskon PPnBM untuk mobil hingga 2.500 cc.
Mantan direktur pelaksana bank dunia itu mengatakan kelompok kendaraan berkapasitas silinder 1.500 cc dipilih lantaran kebanyakan produsennya telah memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 70%.
"Jadi targetnya untuk TKDN 70%. Jadi memang saat ini 1.500 cc. Meski kemarin dapat juga arahan dari Presiden untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN 70% mungkin bisa pertimbangkan," ucapnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021).
Sri Mulyani mengaku mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memilih kelompok kendaraan yang bisa diberi insentif diskon pajak tersebut. Syaratnya harus memenuhi TKDN 70%.
"Jadi sedang melakukan penyempurnaan hal itu asal TKDN 70% bisa sampai ke 2.500 cc ini yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap mobil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," tambahnya.