RN – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengomentari pernyata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus bertanggungjawab terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Rumah DP 0 Persen.
Ariza mengatakan, bahwa yang harus bertanggungjawab bukan hanya Anies saja, tetapi juga DPRD DKI selaku badan legislatif.
"Saya belum paham maksud ketua DPRD menyampaikan demikian. Yang pasti semua pembangunan di Kota Jakarta menjadi tanggung jawab kita bersama, antara eksekutif dengan legislatif," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/3/2021).
BERITA TERKAIT :Oleh karena itu, terkait pengusutan kasus korupsi ini, Riza akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Riza mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati seluruh keputusan yang dibuat oleh KPK selaku lembaga negara yang berwenang.
"Saya kira KPK sangat profesional dan mengerti. Tahu siapa yang harus ditanya, klarifikasi, dan dipanggil. Kami serahkan mekanismenya seperti yang selama ini dilakukan KPK, kami hormati," kata Riza.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi tidak terima dirinya terseret dalam kasus pengadaan lahan untuk program Rumah DP 0 persen. Ia malah menyalahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kasus yang menjadikan eks Dirut PD Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan itu sebagai tersangka.
Prasetyo mengatakan, Anies Baswedan yang harus beratnggungjawab dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan. Sebab, rumah DP 0 persen merupakan program dari Pemprov DKI Jakarta.
Politisi PDIP tersebut mengatakan, dirinya hanya menjalani fungsi sebagai ketua Badan Anggaran untuk mengesahkan usulan anggaran yang diinginkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Ya gubernur (yang bertanggungjawab). Gubernur tahu kok. Masa Wagub nggak bisa menjawab, nggak ngerti masalah program DP Nol Rupiah," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/3/2021).
"Fungsi saya hanya memegang palu untuk mengesahkan anggaran yang diminta. Perencanaan pertamanya dari gubernur, lalu diarahkan ke saya. Jadi pengesahan itu ada di tangan BUMD dan eksekutif. Sampai ke pencairan (dana), semua ada Pergub-nya," ungkapnya.