Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Cegah Peradilan Sesat

Sambangi PN Tipikor Banten, GPHN Serahkan Data Dan Informasi Kasus Kredit Macet BJB

RN | Selasa, 09 Maret 2021
Sambangi PN Tipikor Banten, GPHN Serahkan Data Dan Informasi Kasus Kredit Macet BJB
-

RN - Ketua Umum LSM GPHN RI Madun Hariyadi menyambangi Pengadilan Negeri Tipikor Banten, Rabu (03/3/2021). Kedatangan GPHN sendiri untuk memberikan data dan informasi terkait kasus kredit macet bjb Cabang Tangerang yang di tangani Kejati Banten dengan tuduhan pemberian kredit Fiktif.

"Kita terima kasih sudah disambut baik oleh Humas PN Tipikor Banten yaitu pak Uli. Kami mau berikan data dan informasi terkait kasus kredit macet BJB Cabang Tangerang dengan tuduhan pemberian kredit macer," ucap Madun kepada awak media, Selasa(9/03/2021).

Madun yang didampingi oleh Tim LBH IMS menjelaskan, kedatangannya ke PN Tipikor Banten adalah untuk koordinasi dalam mencegah terjadinya Peradilan sesat terkait kasus kredit fiktif yang di tangani oleh penyidik Kejati Banten.

BERITA TERKAIT :
Tiket Golkar Sudah Dibagi, Airin Ke Banten, Khofifah Jatim, Bobby Sumut & Atalia Kota Bandung
KPPN Awards, Kebanggaan Kemenkumham Banten Raih Dua Penghargaan Dalam Sehari

Mengingat pengadilan atau hakim adalah wakil Tuhan untuk memberikan keadilan di muka bumi ini.

Madun mengungkapkan, telah mendapat informasi dan data dari para saksi yang merasa terlukai rasa keadilan. Dan telah melakukan investigasi serta menemukan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang di lakukan oleh Kejati Banten, di antaranya telah melakukan penyitaan tanpa izin dari Hakim Pengadilan Tipikor Banten.

"Ini dibuktikan setelah mendapat salinan registrasi dari PN Tipikor Banten yang menunjukan jarak penyitaan dan permohonan penetapan penyitaan yang selisih waktunya satu bulan lebih", ujar Madun. 

Yang kedua tutur Madun, penyitaan Harta benda milik saksi yang tidak ada kaitanya dengan Perkara Pidana. Dan Ketiga, Kejati Banten tidak pernah menyampaikan kepada publik secara terbuka kapan kasus dugaan kredit fiktif ini di gelar, di mana gelar perkaranya, tanggal berapa gelar perkaranya,
siapa saja yang hadir dalam gelar perkara tersebut. Apa bunyi dari pendapat gelar perkara tersebut, Siapa yang menyampaikan pendapat. 

"Karena sudah bukan zamanya lagi penyidik mengejar pengakuan seseorang dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, karena tahun 2020 bukan zaman belanda lagi. Proses hukum seperti ini jika di biarkan bisa masuk rana peradilan sesat dan melanggar Hak Asasi Manusia,"pungkasnya.

Berhubung Kejati Banten sudah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Banten. Maka dari itu sebagai Ketum LSM GPHN RI bergerak cepat kordinasi dengan Pengadilan Tipikor Banten guna mencegah terjadinya peradilan sesat dan mencegah terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia. 

"Kami mewakili aspirasi masyarakat yang terlukai rasa keadilanya mengucapkan terima kasih pada bapak Uli selaku Humas PN Tipikor Banten yang telah memberikan pencerahan kepada kami untuk melakukan upaya hukum lain melalui mekanisme hukum yang benar,"tandasnya. 

Disisi lain, Humas PN Tipikor Banten Uli kepada awak media mengatakan, GPHN RI dalam hal ini harus melakukan upaya hukum lain melalui mekanisme hukum yang benar.

"Karena melalui jalur hukum yang benar Kepastian dan Keadilan bagi siapapun pencari keadilan akan kelihatan,"ucapnya.

#Banten   #GPHN   #Madun