Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sengketa Tanah DPD Golkar Kota Bekasi, Pepen Dipanggil Polda Metro Jaya

Yudhi | Selasa, 09 Maret 2021
Sengketa Tanah DPD Golkar Kota Bekasi, Pepen Dipanggil Polda Metro Jaya
Net
-

RN - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat berencana memanggil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Polisi berencana memeriksa Pepen terkait sengketa lahan DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani. 

"Dia dipanggil sebagai saksi aja masalah sengketa tanah," kata Tubagus saat dihubungi, Senin (8/3/2021).

Tubagus mengatakan jadwal pemeriksaan Pepen seharusnya berlangsung pada Jumat pekan lalu. Namun, kata dia, saat itu Pepen menyatakan tak bisa hadir karena sedang di luar kota. 

BERITA TERKAIT :
Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi (Soleman) Kenapa Mandek?
Golkar Kasih Tiket Bang Zakiyuddin Harahap untuk Pilbup Paluta 2024?

Sehingga polisi sedang melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut. 

"Kami nanti lihat kapan akan diperiksa. Karena kegiatannya padat (jadi tidak bisa hadir). Kapasitasnya hanya sebagai saksi dulu," kata Tubagus. 

Sebelumnya viral di media sosial kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang bersengketa hingga dijual di atau disewakan di media sosial. Rahmat Effendi, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, menjelaskan duduk perkara kantornya masuk ke situs jual beli online dengan harga Rp 46 miliar itu. 

Ia mengatakan kantor yang bertempat di Bekasi Selatan itu sebetulnya sudah dibeli oleh seseorang bernama Andi Salim. Kantor dijual oleh pengurus tak lama setelah peristiwa pemekaran kepengurusan DPD Golkar Bekasi. 

Hingga akhirnya muncul di media sosial bahwa gedung Partai Golkar itu dijual atau disewakan oleh seseorang bernama Anton Hartono. Diduga dia merupakan broker properti atau tanah yang sudah menjadi anggota situs jual beli online tersebut sejak 2015 lalu. Anton mengunggah penawaran gedung dua lantai tersebut sejak 23 Desember 2019. 

Namun meski sudah dijual, Rahmat Effendi memastikan pihaknya masih menempati gedung itu. Sebab sampai saat ini, kata Pepen, pembeli tidak bisa menyelesaikan proses surat-menyurat pembelian lahan itu.  "Dalam kapasitas hukumnya, pembeli sudah menang pembelinya. Tapi, dia melihat kami sampai saat ini, karena satu dan lain hal tidak melakukan eksekusi (menempati gedung)," paparnya.

#Bekasi   #Sengketa   #Pepen   #Golkar