RN - Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menon aktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Penonaktifan Yoory C Pinontoan dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/3).
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," ujarnya di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Untuk itu, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.
BERITA TERKAIT :Perlu diketahui, Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz membenarkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Yoory C Pinontoan. Namun Aziz belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan mitra kerjanya di DPRD itu.
"Ya saya sudah konfirmasi ke asisten perekonomian (Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati). Jawabannya iya benar. Cuma saya baru komunikasi via WA aja dengan beliau," kata Abdul Aziz kepada wartawan, Senin (8/3/2021).