RN - Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL) Komisariat Provinsi DKI Jakarta, Dadang Solihin mengatakan pihaknya kini tengah melakukan penelitian terkait potensi kebermanfaatan dari investasi baru industri minuman keras yang tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021.
"Pokja Energi Ikatan Alumni Lemhanas Komprov DKI kini sedang mengkaji Perpres 10 tahun 2021 terutama berkaitan dengan investasi baru industri minuman keras. Sekarang kita sedang teliti potensinya, sedang cari datanya di Menko Perekonomian dan BKPM," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Dadang mengungkapkan, penetapan investasi miras di empat Provinsi tersebut memiliki potensi besar dalam mengembangkan swasembada bioenergi. Pasalnya, dari bahan baku minuman keras tersebut bisa menjadi pengganti bahan bakar.
BERITA TERKAIT :"Kan sampai keluar Perpres itu berarti potensinya besar kan, misalkan bahwa bahan baku minuman keras tersebut sebetulnya bisa digunakan sebagai pengganti bahan bakar, dalam hal ini bioenergi. Jadi energi terbarukan dilihatnya," paparnya.
Lebih lanjut Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata DKI Jakarta ini pun manilai bahwa pengalihfungsian bahan baku minuman keras menjadi bioenergi akan menguntungkan masyarakat. Bahkan, ucap Dadang, dengan cara demikian masyarakat akan teredukasi dan mengetahui manfaat minuman keras dalam konteks yang lain.
"Sebetulnya masyarakat tidak dirugikan dan sebetulnya juga sambil mendidik masyarakat bahwa selama ini secara turun temurun tradisinya bahwa itu adalah minuman. Sebetulnya bisa dijadikan bahan energi, jadi kita sedikit-sedikit bisa swasembada energi, kedaulatan energi kita akan lebih kuat," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 10 tahun 2021 yang didalamnya mengatur investasi di bidang industri minuman keras (Miras). Namun, setelah banyak kalangan mengkritisi aturan itu, Jokowi kemudian mencabut kembali lampiran Perpres tersebut.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3).
Untuk diketahui, Ikatan Alumni Lemhanas Komprov DKI saat ini diketuai oleh Prof. Sylviana Murni dibawah pembinaan Gubernur DKI Jakarta, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Ketua DPRD DKI, Kajati DKI dan Ka. pengadilan Tinggi DKI.