Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Denda 5 Juta

Diburakan Satpol PP, Burung Berkicau Di BNR Bogor Banyak Yang Setres 

NS/RN | Senin, 15 Februari 2021
Diburakan Satpol PP, Burung Berkicau Di BNR Bogor Banyak Yang Setres 
Peserta kontes burung berkicau dibubarkan petugas.
-

RN - Kontes burung berkicau dibubarkan. Pihak panitia diwajibkan bayar denda Rp 5 juta.

Kontes burung itu digelar di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan, Kota Bogor, Minggu (14/2/2021). 

"Akibat dibubarkan, burung saya setres. Dari tadi sore nguyung aja nih," ucap salah satu peserta yang ikut kontes, Minggu (14/2) malam.

BERITA TERKAIT :
Pak Kliwon, Jagonya Burung Kicau Dari Sawangan Depok
Perumahan Pelindo Gading Lepas Ekor Burung di Taman 88 ke Alam di Perayaan HUT RI ke-77 Tahun

Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, pembubaran dilakukan karena kegiatan itu melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan. Sehingga, sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19. 

"Iya betul, tadi kami bersama pihak kecamatan membubarkan kontes burung. Mereka melanggar peraturan PPKM karena mengundang banyak orang atau kerumunan," kata Agus, dikonfirmasi wartawan.

Ditambah lagi, pihak panitia penyelenggara tidak mempunyai izin dari aparatur daerah setempat dan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Karena itu, dengan tegas kontes burung dibubarkan paksa oleh petugas.

"Tidak bisa menunjukkan izinnya," tegas Agus.

Tak hanya itu, penyelenggara juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta. Denda tersebut diberikan guna efek jera dan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Bogor untuk sementara tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan selama masa PPKM.

"Selama PPKM Kota Bogor dilarang menggelar kegiatan tidak penting yang membuat kerumunan. Apalagi kontes burung, tidak boleh," tutup Agus.