Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Di Puskesmas Kebon Jeruk

Ikut Antre Vaksin, Selebgram Crazy Rich Bisa Kena Pidana Jika Palsukan Data? 

NS/RN | Selasa, 09 Februari 2021
Ikut Antre Vaksin, Selebgram Crazy Rich Bisa Kena Pidana Jika Palsukan Data? 
Selebgram Crazy Rich.
-

RN - Selebritis Instagram (selebgram) yang dijuluki Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, heboh. Dia mendadak jadi buah bibir setelah 'ketahuan' melakukan vaksinasi COVID-19.

Berdasarkan video yang berasal dari fitur Instagram stories akun @helenalim899, Helena Lim diketahui melaksanakan vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Helena tidak sendiri. Masih dari video yang viral tersebut, selebgram yang menyebut dirinya sebagai pecinta fesyen (fashion lover) dan anggota McLaren Club Indonesia, mengantre untuk vaksinasi bersama tiga orang koleganya. 

BERITA TERKAIT :
Judi Online Digandrungi Anak Muda, Biang Keroknya Influencer Dan Pasangan Murah Hingga Beking
Selebgram Nyambi DJ Klub Malam Hingga Promosi Judi Online 

Kasudin Kesehatan Jakarta Barat, Kristi Wartini mengatakan, Helena Lim beserta keluarga termasuk ke dalam kategori orang yang memeroleh prioritas vaksin COVID-19.

Kristi, menyebut, seluruh orang yang terlihat di dalam video membawa surat keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang.

Sementara Ketua Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Agung Nugroho mempertanyakan Crazy Rich sebagai apoteker atau tenaga kesehatan. 

"Bagaimana bisa seorang selebgram bisa mendapat rekomendasi KEMKES RI untuk bisa dilakukan vaksin covid sementara saat ini masih diberikan hanya untuk nakes, dalam surat keterangan yang direkomendasikan KEMKES RI artis selebgram tersebut disebutkan sebagai tenaga di apotik," tulis Agung dalam akun Facebook-nya, Senin (8/2) malam.

"Benar bahwa yang dimaksud nakes dalam  Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 11, ayat 1 poin e. tenaga kefarmasian. Ayat 2 ayat 6 disebutkan Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian," tegasnya.

Jika itu terjadi pemalsuan data kata Agung maka bisa dikenakan pidana. "Tapi setahu saya, pemilik apotek tanpa gelar apoteker yang tidak termasuk dalam nakes sesuai UU, tidak bisa divaksin duluan. Jika itu pemalsuan status maka jatuhnya adalah pidana," tambahnya.