Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Hidup Mewah Dan Glamor, Crazy Rich PIK Kini Tidur Dipenjara Gara-Gara Kasus Timah

RN/NS | Rabu, 27 Maret 2024
Hidup Mewah Dan Glamor, Crazy Rich PIK Kini Tidur Dipenjara Gara-Gara Kasus Timah
Helena Lim
-

RN - Helena Lim memakai rompi berwarna pink. Rompi tersebut dipakai usai Helena Lim diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena Lim langsung ditahan.

Saat dicegat wartawan, Helena Lim tidak mengucap satu kata pun. 

BERITA TERKAIT :
Sandra Dewi Bakal Terlilit Utang, Kejagung Belum Mau Balikin Harta 
Sandra Dewi Dan Suami Pisah Harta, Tips Hindari Penyitaan Jika Terjadi Masalah Korupsi 

Helena Lim digiring penyidik Kejagung ke mobil tahanan. Setelah itu, pihak Kejagung menyampaikan konferensi pers terkait status tersangka.

Seperti diketahui, sudah ada 14 tersangka dalam kasus timah yang diduga merugikan negara Rp 271 triliun tersebut. Helena Lim adalah Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. 

Helena Lim merupakan sosialita yang kehidupannya penuh kemewahan. Tak hanya itu, dia juga kerap tampil glamor dengan berbagai aksesori berlian.

Selain dikenal sebagai pengusaha sukses, Helena Lim juga pernah mengeluarkan single lagu berjudul "Pasrah" pada 2019 lalu. Dia tercatat sebagai pemilik produk minuman sehat untuk diet.

Bukan cuma itu saja, Helena Lim juga menjalankan bisnis apotek hingga fashion. Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penggeledahan pada dua kantor swasta dan rumah seseorang berinisial HL dengan atribusi "pihak swasta" di Jakarta.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah telah memeriksa 13 saksi, salah satu dari sakti tersebut ialah Saudari HLN selaku manajer PT ISE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi kepada wartawan, Selasa (26/3).

Kuntadi menyebut Helena Lim nantinya akan diperiksa lebih lanjut. Dia ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.