Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Gantikan Marullah, Gubernur Anies Tunjuk Isnawa Adji Jadi Plt Walikota Jaksel

SN/RN | Sabtu, 06 Februari 2021
Gantikan Marullah, Gubernur Anies Tunjuk Isnawa Adji Jadi Plt Walikota Jaksel
-

RN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menunjuk Wakil Walikota Jaksel, Isnawa Adji menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Jaksel menggantikan Plt sebelumnya, Marullah Matali yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penugasan Nomor 51/-082.74 yang diteken Anies pada Jumat (5/2) kemarin.

"Memerintahkan Kepada Drs. Isnawa Adji M.AP melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) disamping jabatannya sebagai Wakil Walikota Jakarta Selatan," begitu penggalan Surat Perintah Tugas Isnawa yang diterima wartawan di Jakarta pada Sabtu, (6/2/2021).

BERITA TERKAIT :
Benarkah Pj Gub DKI Murka dan Bakal Rombak Eselon II dan III Termasuk 2 Walikota.?
Di Bawah Komando Bang Sani, Kesbangpol Jakbar Lakukan Seleksi Calon Paskibraka 2024

Dalam Surat tersebut juga disebutkan bahwa Surat Perintah Tugas Gubernur yang diterbitkan tanggal 19 Januari 2021 yang menetapkan Marullah Matali sebagai Plt Walikota Jaksel secara otomatis dicabut dan tidak berlaku.

"Pada saat surat Perintah Tugas ini mulai berlaku, maka Surat Perintah Tugas Nomor 20/082.74 tanggal 19 Januari 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," isi lain dari surat tersebut.

Sebelumnya, Gubermur DKI telah meneken Surat Perintah Tugas Nomor 20/-082.74 yang ditandatangani oleh Anies dan dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 2021.

"Sehubungan dengan Wali Kota Jakarta Selatan atas nama Marullah Matali pangkat/golongan: Pembina Utama Madya (IV/d) telah diangkat dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada tanggal 18 Januari 2021 memerintahkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan di samping jabatannya sebagai Sekda," tulis Anies dalam surat perintah itu yang diterima di Jakarta, Rabu (20/1) lalu.

Anies, dalam surat tersebut, memerintahkan Marullah untuk melaksanakan tugasnya sebagai Wali Kota mulai tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan pejabat definitif (untuk pejabat tersebut) ditetapkan.

"Dan/atau paling lama tanggal 18 April 2021," tulis surat tersebut.

#Jakpus   #Walikota   #Plt