RN - Permadi Arya alias Abu Janda bakal diperiksa Bareskrim Polri. Dia disuruh datang ke pada Senin, 1 Februari 2021.
Abu Janda bakal diperiksa terkait cuitannya yang menyebut 'Islam Agama Arogan'. Abu Janda dilaporkan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.
Saat ini banyak pihak yang mendesak Polri agar menangkap Abu Janda. "Betul (Senin Abu Janda dipanggil Bareskrim)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu (30/1/2021).
BERITA TERKAIT :Sekadar informasi, Abu Janda juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021.
Polri telah menerima pelaporan tersebut. Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor: STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.
Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.
Abu Janda dilaporkan karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.
Sebelumnya, Abu Janda sempat twitwar dengan Tengku Zulkarnaen, pada Minggu 24 Januari 2021. Perang cuitan di twitter tersebut berujung pelaporan polisi terhadap Abu Janda. Sebab, Abu Janda menuliskan 'Islam Agama Arogan'.