Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Langgar Aturan Karantina

Di Jerman Ada Penjara COVID-19 Untuk Warga Yang Nakal, Indonesia Kapan? 

NS/RN/NET | Jumat, 29 Januari 2021
Di Jerman Ada Penjara COVID-19 Untuk Warga Yang Nakal, Indonesia Kapan? 
Penjara Corona di Jerman.
-

RN - Jerman tidak mau tebang pilih. Bagi pelanggar aturan Corona akan dimasukan ke penjara.

Penjara itu dilengkapi dengan kawat berduri setinggi 4,5 meter dan untuk menampung orang-orang yang berulang kali melanggar aturan karantina pandemi Corona. 

Pelanggar aturan akan ditahan di salah satu dari enam sel di paviliun kosong di sebuah lembaga untuk pelaku kejahatan muda, dengan 40 pensiunan polisi menjaga fasilitas tersebut sebagai sukarelawan. Para tahanan akan diberi kenyamanan rumah seperti televisi, laptop, dan telepon seluler, dan juga akan dapat mengakses dukungan psikologis jika diperlukan.

BERITA TERKAIT :
Sikapi Kondisi Pasien Koma Usai Menjalankan Operasi, Begini Penjelasan RSUD Kota Bekasi
Duka Gempa Sumedang, Pasien RSUD Teriak Kiamat Sambil Bawa Infus 

Penjara akan digunakan untuk memberlakukan karantina bagi orang-orang yang telah bepergian, terpapar virus corona, atau dites positif tetapi menolak untuk menyelesaikan masa isolasi.

Pejabat lokal mengatakan itu hanya akan digunakan sebagai "upaya terakhir" dan tidak ada yang akan dipenjara kecuali ada bukti yang menunjukkan bahwa mereka melanggar aturan karantina.

"Isolasi orang yang dicurigai terinfeksi di rumah mereka sendiri merupakan elemen penting dalam mengendalikan tingkat infeksi,” kata anggota dewan distrik Sönke Schulz kepada wartawan awal bulan ini sebagaimana dilansir The Sun.

"Siapa pun yang tidak mematuhi ini membahayakan orang lain. Tindakan perlindungan infeksi oleh karena itu memungkinkan isolasi di fasilitas terkunci sebagai upaya terakhir.

Saat ini, masa karantina di Jerman bagi siapa pun yang diduga terpapar virus corona adalah sepuluh hari.

Schulz mengatakan bahwa pada saat pihak berwenang dapat memperoleh perintah pengadilan untuk mengamanatkan penahanan seseorang, sepertinya periode tersebut tidak akan bertahan dalam beberapa hari.

Anggota Dewan Peter Schröder, yang akan mengawasi fasilitas tersebut, mengatakan bahwa fasilitas itu lebih dimaksudkan untuk "memberi contoh" daripada digunakan secara teratur.

"Kami berharap hampir tidak ada (tahanan). Sampai saat ini jumlahnya belum banyak," katanya.