RADAR NONSTOP - Catherine Wilson bisa tersenyum. Sebab, dia hanya dituntut 8 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu dibacajan dalam sidang tuntutan pada 6 Januari 2021. Namun, dalam sidang tersebut, JPU sama sekali tak menyebut soal Pasal pengedaran narkoba yang sebelumnya sempat disangkakan kepada bintang film Cinta Silver tersebut.
Menurut Verna Wahono selaku kuasa hukum Catherine, kliennya sangat jelas tergolong sebagai pemakai, bukan pengedar. "Enggak, karena dalam tuntutan enggak disebutkan (Pasal pengedar narkoba)," ungkap Verna usai persidangan.
BERITA TERKAIT :"Karena tuntutan pasal yang dipakai oleh jaksa 127, sudah jelas unsur-unsurnya terpenuhi. Karena dia tergolong hanya sebagai pemakai. Kita enggak perlu bantah, tapi kita memohon kepada majelis hakim untuk mengurangi masa rehab atau putusannya," paparnya.
Sementara itu, sidang pledoi akan dibacakan pada Rabu, 12 Januari 2021 mendatang. Lewat sidang tersebut, Verna berharap agar kliennya bisa menjalani rehabilitasi sesuai dengan arahan dari sidang putusan.
"Kita jalanin sesuai dengan putusannya aja. Karena tempat rehab yang sesuai dengan BNN itu ada dua, kalau enggak di RSKO ya LIDO," tuturnya.
"Kita cuma ngikutin perintah hakim rehab di tempat mana. Kalau misalnya disediakan di LIDO ya kita ikutin," pungkasnya.