RADAR NONSTOP - Emak-emak harus mengelus dada. Sebab rencana 2021 yang awalnya siswa belajar ke kelas kini berubah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk seluruh sekolah di Provinsi DKI Jakarta pada semester genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021.
"Capek deh, ngajari anak kadang emosi. Makanya kini harus jaga emosi," tegas Nindi, warga Kebon Jeruk, Jakbar (Sabtu (2/1).
BERITA TERKAIT :Begitu juga dengan Indah P. "Kita harus banyak sabar, kalau begini terus. Tapi, mau gimana lagi daripada anak kena Corona," tukasnya.
Seperti diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, kesehatan dan keamanan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas yang utama di masa pandemi ini.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara langsung di semester genap TA 2020/2021," ujar Nahdiana dalam keterangannya, Sabtu (2/1).
Prioritas utama, menurut Nahdiana, adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tet
Meski demikian, menurut Nahdiana, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus melakukan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mempersiapkan rencana pembelajaran tersebut. Beberapa rekomendasi pun telah diterima untuk menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik dalam kebijakan pembelajaran tatap muka yang diambil.
Nahdiana mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan laman Siap Belajar. Laman tersebut digunakan untuk melakukan asesmen terhadap sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta. Melalui laman itu, kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021 bisa terukur.
Nahdiana menjelaskan, setiap butir penilaian yang ada pada laman Siap Belajar, memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Hal itu juga sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1130 Tahun 2020, serta pedoman yang dikeluarkan oleh Unesco dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).