Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Ingub Anies Dianggap Pepesan Kosong

Resto Mutiara Taman Palem dan Cafe Franky Buka Hinga Dini Hari

HW/BCR | Rabu, 30 Desember 2020
Resto Mutiara Taman Palem dan Cafe Franky Buka Hinga Dini Hari
Resto Mutiara Taman Palem
-

RADAR NONSTOP - Ingub Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendali Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, dan ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember 2020. Dinilai hanya pepesan kosong.

Hal itu, terlihat dari fakta dilapangan. Dimana dari informasi yang dihimpun radarnonstop masih banyak tempat-tempat hiburan malam berani buka.

Seperti tempat usaha kafe/pub bernama Resto Mutiara di Blok B, Kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat masih melakukan kegiatannya di atas pukul 21.00 WIB, bahkan hingga dini hari.

BERITA TERKAIT :
Cuaca Ekstrem, Anies Minta Warga Waspada!
Komite Mahasiwa Bima NTB Desak Gub DKI dan PMJ Tutup Cafe Bar Replay

Pantauan di lokasi, Rabu (30/12/2020), tempat hiburan malam ini masih beroperasi hingga pukul 01.00 WIB dini hari.

Pasalnya, Resto Mutiara sudah pernah disegel oleh Satpol PP Jakarta Barat. Karena tidak mengindahkan Instruksi Gubernur (Ingub) 64 Tahun 2020, pada Selasa (22/12/2020).

Saat penertiban itu, Satpol PP menemukan minuman keras (Miras) dari dalam ruangan Resto Mutiara. Resto Mutiara disegel petugas karena beroperasi hingga larut malam. Satpol PP pun menyegel usaha tersebut selama satu hari saja.

Tidak hanya Resto Mutiara di Kecamatan Cengkareng, namun pelaku usaha tempat hiburan malam yakni Frenky Cafe di Kecamatan Kalideres juga buka hingga dini hari.

Bahkan, di dalam cafe tersebut terdapat live musik. Ditambah, bagi pengunjung yang menikmati suasana cafe sambil minum dapat ditemani oleh waitres.

“Di dalam ada live musik, cewenya juga ada yang nemenin kami minum-minum sebagai waitress,” ungkap Fian salah satu pengunjung, Rabu (30/12/2020).

Harusnya pala pelaku usaha cafe dapat mentaati aturan yang sudah ditetapkan. Disinyalir dan kuat dugaan, mereka berani buka labrak aturan ada oknum yang membekingi. Sehingga Ingub 64 dianggap angin lalu.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kepala Satuan Pamong Praja, Jakarta Barat, Tamo Sijabat menyatakan, pihaknya sudah melakukan penindakan bagi para pelaku usaha cafe yang langgar aturan hingga pengawasan ketat.

"Pengawasan tetap ketat setiap malam dan sudah puluhan yang di tindak. Bahwa masih ada yang melewati jam yang di tentukan bisa saja terjadi," tuturnya.

Terkait masih ada yang bandel, Ia tidak pungkiri perlunya peran masyarakat untuk turut serta mengawasi.

"Makanya di butuhkan laporan dari masyarakat lengkap dgn foto dan jam nya. Biar kami mudah menindak nya. Kendala nya nggak ada," tutupnya mengakhiri pembicaraan

#ingub   #64   #tahun   #2020   #anies   #baswedan