RADAR NONSTOP - Guna mencegah masuknya varian baru virus covid-19 yang konon disebut lebih cepat menular, Pemprov DKI Jakarta mengikuti arahan Pemerintah Pusat untuk menutup akses Warga Negara Asing (WNA) yang hendak melancong ke Indonesia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat mengenai larangan bagi WNA memasuki Jakarta sebagai Ibu kota negara.
"Kalau sudah menjadi kebijakan, sudah menjadi tanggung jawab kami semua. Pemerintah pusat maupun provinsi siap dengan konsekuensi dari kebijakan. Ya jadi tidak masalah," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020) sore.
BERITA TERKAIT :Politisi Partai Gerindra tersebut menyatakan tidak keberatan terhadap kebijakan Presiden yang diumumkan oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi pada senin, (28/12) kemarin.
"Semua kebijakan yang sudah diambil, diputuskan, itu jadi tanggung jawab kita bersama," tegasnya.
Diinformasikan, bahwa mulai tanggal 1-14 januari 2021, Pemerintah Indonesia secara tegas menutup seluruh akses masuk WNA dari semua negara guna menghalau varian baru covid-19 masuk Indonesia.
Selain kebijakan tersebut, mulai tanggal 28-31 Desember 2020, baik WNA maupun WNI yang hendak pulang dari luar negeri diwajibkan membawa hasil test PCR dari negara asal yang masih berlaku maksimal 2x24 jam sebelum memasuki Indonesia.
Disamping itu, setelah menunjukan hasil test PCR negatif, WNA dan WNI yang masuk Indonesia mesti menjalani masa karantina selama 5 hari.
Tidak cukup sampai disana, setelah masa isolasi selama lima hari tersebut habis, mereka pun harus kembali melakukan test PCR guna memastikan kondisi kesehatannya aman.