RADAR NONSTOP - Mengejutkan. Ternyata gaji pilot Lion Air di bawah standar.
Data dari BPJS Ketanakerjaan menyebut besaran gaji pilot pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang awal pekan ini hanya sebesar Rp 3,7 juta per bulan.
Berdasarkan standar, biasanya gaji pilot mencapai Rp 40 juta sampai Rp 60 juta hingga Rp 100 juta.
BERITA TERKAIT :Gaji ini belum termasuk fasilitas dan tunjangan lainnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyebut besaran gaji pilot pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang awal pekan ini hanya sebesar Rp 3,7 juta per bulan. Hal itu diketahui berdasarkan upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Agus mengatakan, bahwa gaji pilot Lion Air yang mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan itu sedikit lebih besar dibanding gaji pramugari. Dia menyebut gaji pramugari yang menjadi awak dalam pesawat jatuh itu sebesar Rp 3,6 juta.
"(Gaji) Pilot Rp 3,7 juta, untuk awak kabin atau pramugari itu upah yang dilaporkan sebesar 3,6 juta," katanya di RS Polri Jakarta seperti ditulis Kamis (1/11/2018).
Sementara, kata Agus, gaji dari co-pilot dari pesawat tersebut sebesar Rp 20 juta per bulan. Besaran gaji co-pilot ini jauh lebih tinggi dibanding gaji pilot berdasarkan data yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Co-pilotnya Rp 20 juta. (Kok lebih besar?) ya ini perlu diklarifikasi ke perusahaan," katanya.
Agus sendiri mengaku bingung dengan besaran gaji dari para awak Lion Air tersebut. Dia merasa bahwa besaran gaji Rp 3,7 juta untuk pilot dan Rp 3,6 juta untuk pramugari terlalu kecil. Namun, kata Agus, besaran angka yang disebutkannya itu merupakan data yang dilaporkan Lion Air ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Memang ini cukup menimbulkan pertanyaan bagi kita semua. Masa sih pilot gajinya cuma Rp 3,7 juta. Yang melaporkan adalah perusahaan, perusahaan yang bersangkutan. Upah untuk pramugrari masa sih sama dengan upah UMR," tuturnya.