Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Wuich, Duit Santunan Korban Lion Air Rp 1,25 Miliar

NS/JPNN | Kamis, 01 November 2018
Wuich, Duit Santunan Korban Lion Air Rp 1,25 Miliar
Tim SAR sedang mencari jenazah penumpang Lion Air.
-

RADAR NONSTOP - Akhirnya keluarga korban Lion Air dapat kejelasan soal santunan. Sebanyak 189 orang penumpang jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Cengkareng-Pangkal Pinang akan mendapatkan dana Rp1,25 miliar.

Penumpang tersebut terdiri dari 124 laki-laki, 54 perempuan, satu anak-anak dan 2 bayi.

Terkait para korban, pemerintah memastikan akan memberikan santunan kepada ahli waris. Santunan yang diberikan mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.

BERITA TERKAIT :
Tabrak Atap, Lion Air Celaka Lagi Dan Sayap Patah
Wagub Jabar Minta Data TKI, Corona Baru (B117) Bikin Panik 

"Untuk kasus JT-610 ini, ini penerbangan domestik, jadi mengacu PM 77 Tahun 2011," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni.

Dalam PM 77 Tahun 2011 menyebutkan jika nilai santunan bagi korban meninggal dunia untuk transportasi pesawat udara sebesar Rp 1,25 miliar.

Ini tak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) tetapi juga warga negara asing (WNA) yang diketahui dua orang ikut menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.

Sebenarnya, dikatakan Indonesia sudah meratifikasi peraturan penerbangan sesuai Konvensi Montreal 1999 pada 2017. Dalam peraturan ini, korban meninggal dunia mendapat nilai santunan lebih dari Rp 2 miliar.

Namun besaran santunan Rp 2 miliar hanya berlaku untuk penerbangan rute luar negeri, bukan domestik. Sehingga santunan bagi para korban jatuhnya Lion Air JT-610 mengacu pada PM 77 Tahun 2011.

Maria menambahkan, pembayaran santunan ini akan dilakukan jika semua data lengkap dan proses pencarian korban dinyatakan berakhir.

"Ketika semua dokumen sudah lengkap. Terdiri dari surat kematian dan surat keterangan ahli waris. Setelah ada dokumen-dokumen tersebut asuransi akan proses pembayaran," tambahnya.

Tidak hanya itu, santunan kepada para korban juga akan diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) yang mendapat mandat menjamin setiap perjalanan moda transportasi umum.

Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta.

Kepala Humas Jasa Raharja, M. Iqbal Hasanuddin mengatakan, saat ini pihaknya menjadikan daftar manifest sebagai data awal untuk menelusuri para ahli waris penumpang. Pihaknya juga telah membentuk tim untuk mencari daftar ahli waris seluruh korban.

Hanya saja, saat ini belum bisa dilakukan proses pembayaran karena proses pencarian korban belum usai. "Nanti kalau sudah ada pernyataan itu, kita bisa langsung bayarkan dalam 1x24 jam," tutup dia.