RADAR NONSTOP - Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto mengatakan Gubernur DKI Jakarta harus menyampaikan permohonan penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) kepada Polda Metro Jaya.
"Karena pemprov DKI Jakarta telah melakukan penegakan aturan pelanggaran prokes kepada HRS, yaitu berupa sanksi membayar denda sebesar Rp. 50 juta, maka tidaklah berlebihan bila Gubernur Anies yang juga ketua Gugus Covid-19 DKI, ikut bertanggung jawab atas penahan HRS tersebut," ucap SGY pada keterangan tertulis, Senin (14/12/2020).
Sebab telah disanksi melalui Pergub, menurut SGY, seharusnya Anies tak perlu ragu untuk menjaminkan diri kepada Polda Metro Jaya agar menangguhkan penahanan HRS. Dia menilai, tindakan permohonan penangguhan penahanan merupakan perihal yang dibenarkan oleh undang-undang.
BERITA TERKAIT :"Dengan tetap menjunjung tingi prinsip negara hukum, Anies Bawesdan tak perlu ragu melakukan hal tersebut, sebab tindakan permohonan dan menjadi penjamin penanguhan penahanan kepada HRS adalah berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.
Lebih lanjut SGY menyebut Permasalahan ini dipicu lantaran adanya peristiwa keramaian saat acara pernikahan puteri HRS dan maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, 14 November 2020 lalu. Ia menilai penetapan bayar denda merupakan jenis hukuman atau sanksi yang tertuang dalam Pergub.
Atas hal itu pula, jelas SGY, berdasarkan keadilan, Anies harus membuktikan kepada publik bahwa Anies bertanggung jawab melindungi dan membantu warga DKI yang sudah disanksi, namun tetap dijatuhi hukuman secara pidana dengan dakwaan serupa, yakni melanggar protokol kesehatan.
"Acara tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, dasar penetapan pembayaran denda sebesar lima puluh juta rupiah itu merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Anies Bawesdan tentang aturan Covid-19 di DKI Jakarta dan aturan lainnya," jelasnya.
"Atas dasar keadilan bila hal ini dilakukan oleh Gubenur DKI Jakarta, maka setidaknya publik menilai bahwa Anies Bawesdan bertanggung jawab melindungi dan membatu warganya yang telah dikenai sanksi membayar denda," sambungnya.
Namun demikian, SGY menuturkan bahwa sekalipun yang menjadi penjamin adalah setingkat Gubernur, akan tetapi yang berhak menyetujui atau menolak permohonon tersebut tetap Polda Metro Jaya dengan merujuk kepada ketentuan pasal pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Harus diakui bahwa meskipun Gubenur DKI Jakarta yang meminta, namun penentu persetujuan atau penolakan permohonan penangguhan penahanan itu pertimbangan keputusan ada pada Polda Metro Jaya. Dalam kasus penahan HRS ini, aparat kepolisian merujuk pada ketentuan pasal pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.