RADAR NONSTOP - Habib Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba. Penahanan Imam Besar FPI yang akrab disapa HRS itu ditahan usai diperiksa Polda Metro Jaya hingga Minggu (13/12) dini hari.
Polda Metro Jaya memastikan tidak ada perlakuan istmewa dalam tahanan yang dihuni HRS. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ruang tahanan yang ditempati Habib Rizieq tidak berbeda dengan lainnya. Dia menegaskan,tidak ada perlakukan istimewa terhadap tersangka.
Selain itu, penahanan terhadap Habib Rizieq adalah kebijakan penyidik dan sudah mendapat persetujuan cukup matang. “Sudah sangat subjektif dan objektif terkiat penahanannya,” tegasnya.
BERITA TERKAIT :Kemudian, penahanan terhadap Habib Rizieq juga tidak menyalahi aturan. Diawali dengan gelar perkara, dan dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan.
Seperti diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan selama 11 jam, penyidik menahan Habib Rizieq di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Polda Metro menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyeret beberapa nama besar.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.