Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Corona Masih Ganas, Bogor Tanpa Pesta Tahun Baru

NS/RN/NET | Minggu, 13 Desember 2020
Corona Masih Ganas, Bogor Tanpa Pesta Tahun Baru
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP - Corona di Kota Bogor masih ganas. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021. 

Surat tersebut menegaskan tidak ada perayaan Tahun Baru di masa pandemi Covid-19 dengan berkerumun.

Beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran yakni tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.

BERITA TERKAIT :
Balas Sindiran Sekjen PDIP Soal Calon Pemimpin Gagal Bina Rumah Tangga, Grace Tuding Ganjar Anjlok
Usai Bakar Duit Tahun Baru, 245 Ribu Orang Cari Cuan Lagi  

Kemudian, tim yang dibentuk Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19.

Lalu, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, bersama aparat TNI, Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan sebagai dasar kebijakan di masa pandemi Covid-19 di Kota Bogor, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor. 

Sebaiknya dipatuhi semua pemilik, penyelenggara atau penanggung jawab usaha industri, jasa dan seluruh masyarakat agar kegiatan ekonomi tetap berjalan namun kesehatan terjaga.

"Sesuai aturan PSBMK, untuk jam operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WIB, baik untuk restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan," kata Alma, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/12/2020).

Surat edaran yang berisi 4 poin itu pun telah ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, seluruh pimpinan organisasi di Kota Bogor.