Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Penanganan Banjir

Pemprov DKI Bakal Awasi Perusahaan Tanpa Sumur Resapan, Ada Sanksi!

SN | Jumat, 04 Desember 2020
Pemprov DKI Bakal Awasi Perusahaan Tanpa Sumur Resapan, Ada Sanksi!
Salah satu banjir terbesar di Jakarta (Foto: Net)
-

RADAR NINSTOP - Penanganan banjir di Jakarta tidak hanya menjadi tugas pemerintah. Perlu adanya kesadaran dan keterlibatan semua pihak dalam rangka mengantisipasi dan mengendalikan banjir tersebut.

Penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, seluruh lapisan masyarakat, termasuk pengusaha memiliki andil dalam mengatasi banjir. Menurutnya, pengusaha wajib membangun sumur resapan atau drainase vertikal jika ingin memperoleh izin.

"Dunia usaha sebenarnya punya kewajiban. Dalam setiap izin dia juga harus menyiapkan sumur resapan dan lain-lain," kata Sri dalam acara dialog TvOne, Kamis (3/12/2020) malam.

BERITA TERKAIT :
Bank DKI Kenalkan Jakarta Tourist Pass Kepada Tim Bola Voli Red Sparks
Jawaban Malu-Malu Risma Saat Didorong Jadi Gubernur Jakarta 

Sri menyebut, pemerintah DKI akan mengawasi pembangunan sumur resapan oleh pelaku usaha. Hukum juga bakal ditegakkan jika pengusaha tidak menjalankan kewajibannya.

Sumur resapan merupakan salah satu program DKI guna mencegah banjir. Konsepnya, air akan tertampung dalam sumur resapan yang telah dibenamkan di tanah. Dengan begitu, air diharapkan cepat surut.

"Air datang bisa turun (ke tanah). Jadi tidak ke jalan," ungkapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan 2 juta sumur resapan hingga 2022. Target ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI. Namun, Dinas Sumber Daya Air baru menyelesaikan 4 ribu sumur resapan hingga September 2020.

#DKI   #Banjir   #Resapan