RADAR NONSTOP - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengaku heran ada warga Morotai di perbatasan Philipina yang menanyakan nasib Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Pekan lalu, Anies Baswedan dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait adanya kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Saya heran, ada warga Morotai di perbatasan Philipina sana menanyakan nasib Anies Baswedan, bukan menanyakan gubernur setempat. Kata mereka, kasihan itu pak Anies, orang baik. Gara-gara Anies dipanggil polisi, pemerintah turut melambungkan nama Anies ke seluruh penjuru daerah," ujar Margarito, di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Dia mengaku telah mendorong Menkopolhukkam untuk menghentikan pemeriksaan kepada Anies Baswedan karena tidak sesuai kaidah hukum. Dalam kesempatan ini, sejumlah pakar mendiskusikan terbitnya instruksi Mendagri no 6 tahun 2020. Diskusi ini digelar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta Raya.
BERITA TERKAIT :"Saya sudah bicara ke Menkopolhukam agar mengeluarkan instruksi kepada Kapolri untuk menghentikan pemeriksaan kepada Anies. Karena surat itu bersifat undangan klarifikasi, tapi isinya penyelidikan atas dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Wilayah," katanya.
Di tempat yang sama, Pakar kebijakan publik Universitas Nasional, Chazali Situmorang mengatakan, selama pandemi Covid-19, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan dua regulasi untuk kepala daerah. Yaitu, permendagri No 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemda tanggal 14 maret. Dan instruksi mendagri nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan prokes untuk pengendalian dan penyebaran Covid-19 tanggal 18 November 2020.
"Dalam permendagri 20/2020 tidak ada ancaman pemberhentian mengacu UU No 23/2014(pasal 67 c dan 78) padahal isinya syarat dengan pengaturan pengelolaan uang APBD untuk Covid-19. Tapi dalam instruksi mendagri No 6/2020 ini ada ancaman pemberhentian," katanya.
Namun, tegasnya, instruksi mendagri ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan yang harus diikuti kepala daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 201 menyebutkan yang disebut peraturan perundang-undangan adalah PP, Perpres, Permen, dan Perda.
"Hakekat instruksi itu bersifat mendorong, mengkngrol, dan mempercepat suatu target program /kegiatan. Apalagi, dasar pertimbangan instruksi Menteri ini adalah arahan Presiden dalam ratas kabinet tanggal 16 November 2020 yang menegaskan konsistensi kepatuhan prokes Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," ungkapnya.
Ketua Presidium KAHMI Jaya, Mohammad Taufik mengaku terkejut adanya instruksi Menteri Dalam Negeri yang bisa memberhentikan kepala daerah. Menurutnya, surat instruksi itu biasanya bersifat internal dan tidak bisa mengintervensi lembaga lain.
"Kita baca instruksi itu kok untuk pecat gubernur. Kita perlu diskusikan, supaya yang begini ini tidak terjadi di negara ini. Terlalu sederhana jika kita memberhentikan kepala daerah lewat instruksi mendagri. Apalagi, instruksi itu datang setelah Gubernur dipanggil Polda, baru keluar instruksi. Ini tidak bisa berlaku surut," katanya.
Dia menganggap, pemberhentian kepala daerah berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri perlu didiskusikan lebih lanjut. Pihaknya menilai, instruksi Menteri Dalam itu keluar karena emosi sesaat setelah adanya kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.