Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Libur Natal Dan Tahun Baru Terancam Dipangkas, Warga: Wah Gagal Mudik Nih  

RN/NS | Senin, 23 November 2020
Libur Natal Dan Tahun Baru Terancam Dipangkas, Warga: Wah Gagal Mudik Nih  
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP - Tahun baru biasanya menjadi momen warga untuk liburan dan mudik. Tapi, kini libur Natal dan Tahun Baru terancam dipangkas. 

Pemangkasan libur karena pemerintah khawatir jika ada klaster baru Corona. "Saya sudah pesan tiket buat mudik. Saya mau Natalan dan Tahun Baru di kampung," tegas Jokdri warga Cempaka Putih, Jakpus yang biasa mudik ke Jawa Tengah kepada wartawan, Senin (23/11). 

Begitu juga dengan Ester. Warga asli Purwokerto yang tinggal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara ini berharap agar libur Tahun Baru tidak dikurangi. 

BERITA TERKAIT :
Balas Sindiran Sekjen PDIP Soal Calon Pemimpin Gagal Bina Rumah Tangga, Grace Tuding Ganjar Anjlok
Usai Bakar Duit Tahun Baru, 245 Ribu Orang Cari Cuan Lagi  

Martin warga asli Papua menyatakan, dirinya sudah berencana mudik ke kampung halaman. "Setiap Natal sampai Tahun Baru saya selalu mudik nih," beber karyawan yang tinggal di Kota Bekasi, Jabar ini.

Pemerintah sebelumnya sudah mengundur waktu cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 lalu. Rencananya libur pengganti bakal diberikan pada 28 Desember hingga 31 Desember 2020.

Libur nasional sendiri sudah ditetapkan pada Surat Keputusan Bersama dengan 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020 kemudian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Di dalamnya ditetapkan bahwa satu hari libur nasional jatuh pada Jumat, 25 Desember 2020 yang merupakan Hari Raya Natal. Sementara cuti bersama pertama jatuh pada tanggal 24 Desember 2020 yang merupakan cuti bersama Hari Raya Natal.

Di sisi lain pada 24 Desember-31 Desember. Usulan ini ia sampaikan lantaran berpotensi mengulang rekor Covid-19 seperti terjadi usai libur panjang akhir Oktober lalu.

Diketahui, Presiden Joko Widodo meminta agar libur dan cuti bersama jelang Natal dan tahun baru diperpendek. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah rapat terbatas yang dilakukan Jokowi dengan jajarannya.

"Kemudian yang berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Bapak Presiden berikan arahan supaya ada pengurangan (hari libur)," kata Muhadjir di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/11).

Lebih lanjut, Jokowi, kata Muhadjir, meminta pejabat terkait untuk segera melakukan rapat koordinasi. Rapat untuk memutuskan teknis pengurangan jatah libur pada akhir tahun ini.

"Beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi oleh Kemenko PMK dan lembaga terkait terutama soal libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idu Fitri," beber dia.