Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Protokol Kesehatan

Hanya Bertanya, Kapan Gubernur Banten (Wahidin) Dan Kang Emil Dipanggil Ya? 

NS/RN/NET | Rabu, 18 November 2020
Hanya Bertanya, Kapan Gubernur Banten (Wahidin) Dan Kang Emil Dipanggil Ya? 
Kang Emil
-

RADAR NONSTOP - Banyak pihak menilai kalau pemanggilan Anies Baswedan soap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tidak adil. Sebab, ada dua daerah yakni Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bogor, Jawa Barat yang juga terjadi kerumunan. 

Diketahui, Anies dipanggil terkait kerumunan acara Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Tanah Abang, Jakpus. Kerumunan juga terjadi saat acara dihadiri HRS di kawasan Megamendung, Kota Bogor, Jawa Barat.

Lalu, saat pejemputan HRS di Bandara Soekarno Hatta juga terjadi kerumunan. Tapi, hingga kini hanya Anies Baswedan saja yang baru dipanggil polisi. 

BERITA TERKAIT :
Pilkada DKI Butuh Duit Sampai Rp 1 Triliun, Kang Emil Cuma Punya Harta 23,76 Miliar?
Ridwan Kamil Lebih Sreg Di Pilkada Jawa Barat, Jiper Ke Jakarta?

Anies diperiksa kurang lebih 9 jam dengan 33 pertanyaan atau pada Selasa (17/11) pagi jam 10 dan baru selesai sekitar pukul 19:30 WIB.

Berikut hasil rangkuman redaksi terkait desakan agar Kang Emil dan Wahidin Halim juga dipanggil.

Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan meminta pihak kepolisian tidak berat sebelah dalam mengusut pelanggaran protokol kesehatan (prokes), terkait kegiatan Imam Besar FPI, HRS.

Politisi senior dari partai berlambang Banteng (PDIP) ini meminta agar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga turut diklarifikasi terkait kerumunan acara Habib Rizieq di Megamendung, Kota Bogor.

"Polri juga harus ada equality before the law, kalau Anies dipanggil, Gubernur Jabar juga harus dipanggil. Judulnya klarifikasi, kan sama-sama kerumunan," kata Trimedya, Selasa (17/11/2020).

Trimedya menilai, jika Anies diklarifikasi maka Gubernur Jabar juga diklarifikasi. "Toh juga Kapoldanya dicopot, Kapolres Bogornya dicopot. Jangan ada perlakuan yang beda juga," pungkasnya.

Lalu, satuan Koordinasi Wilayah Banser Jawa Barat (Jabar) mendorong agar Kang Emil diproses hukum. Sebab, Kang Emil dianggap lalai dalam mengantisipasi kerumunan terkait kegiatan HRS di Megamendung, Bogor.

Menurut Ketua Satuan Koordinasi Wilayah Banser Jawa Barat, Yudi Nurcahyadi, langkah yang dilakukannya itu untuk menciptakan rasa keadilan menyusul pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.

Keduanya disanksi karena dianggap gagal mencegah kerumunan saat acara pernikahan HRS di Petamburan dan acara ceramah di Megamendung.

Ketua Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Agung Nugroho menilai, bicara prokes maka dua wilayah yakni Banten dan Jabar harus juga dipanggil. Sebab kata dia, saat pejemputan HRS di Bandara Soekarno hatta dan acara di Bogor telah terjadi kerumunan. 

"Agar tidak salah tafsir, kalau semua dipanggilkan publik melihatnya ada keadilan dalam hukum," terang aktivis 98 ini.

Politikus Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitternya @AndiArief_ menilai langkah tersebut sebagai sesuatu yang tidak wajar.

"Pemanggilan @aniesbaswedan soal keramaian oleh Polisi tidak wajar. Karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur itu pertanggungjawaban politik," kata dia, Selasa (17/11/2020).

Apa Kata Kang Emil?

Desakan agar Kang Emil ikut dipanggil dibantah. Gubernur Jawa Barat ini menjelaskan soal hierarki pemerintahan dalam menyikapi hal tersebut. Ia mengatakan, proses perizinan tiap kegiatan ada di pemerintah daerah dan aparat setempat. 

"Tolong bedakan hierarki diskresi izin keramaian. Kalau Jakarta itu kan langsung Gubernurnya secara teknis. Tapi kalau provinsi di luar Jakarta, itu kewenangannya ada di bupati, wali kota, sebagai instrumen pemerintahan pertama dalam mengurusi izin lokal," ujarnya di Kota Bandung, Selasa (17/11/2020). 


Kata dia, sikap gubernur di luar DKI Jakarta hanya bersifat koordinatif dan tidak lagi mengurusi persoalan teknis. Ia mencontohkan, Pemprov Jabar telah menyusun aturan soal penegakan protokol kesehatan. Namun, pelaksanaannya menyesuaikan dengan kebijakan kepala daerah setempat. 

"Sudah ada Peraturan Gubernur tentang protokol pelanggaran, denda. Tapi pelaksanaannya ke provinsi di luar DKI itu dilaksanakan oleh bupati, wali kota. Contoh, dulu saya imbau jangan buka dulu hiburan malam kan, tapi Wali Kota di Bekasi kan punya pandangan lain. Ya itu diskresi namanya," kata Kang Emil. 

Sementara hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak Wahidin Halim maupun Pemprov Banten.