Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ungkap Kredit Fiktif di Bank Milik BUMN, Kejari Jakarta Selatan Tetapkan Tiga Tersangka

BCR/RB | Kamis, 22 Oktober 2020
Ungkap Kredit Fiktif di Bank Milik BUMN, Kejari Jakarta Selatan Tetapkan Tiga Tersangka
Ist
-

RADAR NONSTOP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit karyawan di salah satu bank cabang pembantu milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kredit fiktif ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 9,5 miliar. 

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di salah satu bank cabang pembantu BUMN.

"Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dan menahannya di rutan cabang Salemba, cabang Kejari Jakarta Selatan. Berdasarkan perhitungan BPKP kerugian keuangan negara mencapai Rp 9,5 miliar," kata Anang kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

BERITA TERKAIT :
Kerap Terjadi Genangan di Jalan Nangka, Walikota Jaksel Langsung Gerak Cepat Perbaiki Saluran Crossing
Sembako Gratis Dari CSR Untuk Warga, Walkot Jaksel Munjirin Ajak Swasta Ngalap Berkah

Menurutnya, tiga orang itu berinisial DR selaku Direktur PT LMS, PZ selaku Account Officer (AO) di salah satu bank cabang BUMN itu, dan YS selaku rekan DR. 

Adapun modusnya, para pelaku bekerja sama mengajukan kredit untuk 28 pegawai PT LMS pada periode Juni 2017 hingga Mei 2018 lalu. Tetapi setelah dana pinjaman itu cair, dana tersebut tidak sampai kepada pegawai. 

"Caranya mereka bekerja sama mengajukan pinjaman seolah-olah untuk pegawai, tapi dokumennya dipalsukan. Mereka ini memakai data pegawai PT LMS. Faktanya uang pinjaman tidak digunakan sebagaimana mestinya dan tidak sampai kepada pihak yang datanya terlampir," tuturnya.

Kata Anang, dana pinjaman itu dicairkan pada tahun 2017 lalu dengan nominal Rp6,2 miliar dan tahun 2018 dengan nominal Rp3,3 miliar. Sehingga, perbuatan mereka telah merugikan negara hingga Rp9,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 (1) huruf b (2) subsider pasal 3, undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal pasal 55 ayat (1) KUHP.