Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Guru Besar UGM Nilai Omnibus Law Melanggar Syarat Pembentukan UU

RN/CR | Sabtu, 10 Oktober 2020
Guru Besar UGM Nilai Omnibus Law Melanggar Syarat Pembentukan UU
-Net
-

RADAR NONSTOP - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Maria SW Sumardjono menilai Undang - Undang Cipta Kerja tidak memenuhi dan melanggar syarat pembentukan Undang - Undang (UU).

"Jangan karena ini Omnibus Law ini istimewa, sangat khusus sehingga boleh melanggar apa saja. Saya kira tidak begitu," ujar Maria dalam webinar 'UU Cipta Kerja dan Masa Depan Lingkungan Indonesia' yang digelar PSLH UGM, Sabtu (10/10/2020).

Maria berkata UU Ciptaker juga melanggar syarat formil karena tidak jelas pembentukan, misalnya untuk mendatangkan investasi atau memperluas lapangan pekerjaan. Dia justru menilai UU Ciptaker cenderung hanya bermain dengan kata-kata.

BERITA TERKAIT :
Omnibus Law Direvisi, Janji Tom Lembong Jika AMIN Menang Bukan Sory Ye, Sory Ye
Cuma Sedot Darah Rakyat, Omnibus Law Cipta Kerja Bakal Dievaluasi Oleh Ganjar

Selain itu, Maria menuturkan UU Ciptaker tak punya urgensi. Sebaliknya, dia menilai UU itu dibuat dengan tergesa-gesa dan tidak jelas landasan filosofinya.

"Nah itu bagaimana menyatukan 79 UU yang punya filosofi masing-masing. Kemudian tidak tidak memenuhi asas keterbukaan. Bahkan tidak ada seorang pun yang bisa mengatakan inilah draft yang paling sahih," ujarnya.

Di sisi lain, Maria melihat UU Ciptaker tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Sebab, UU itu menguntungkan investor dengan merugikan lingkungan dan HAM.

Kemudian, UU itu pun melanggar syarat materiil, keadilan, hingga ketertiban dan kepastian hukum. Padahal, menurut Maria, omnibus law pada prinsipnya dibuat untuk menyederhanakan regulasi dan izin yang berbelit.

"Yang terjadi adalah bukan menyederhanakan, tapi pada umumnya memotong begitu saja prinsip-prinsip dasar, bahkan filosofi, bahkan berpotensi melanggar konstitusi. Apa itu artinya menyederhanakan?" ujar Maria.

Dalam konteks pertanahan misalnya, dia menyebut UU Ciptaker hanya menyalin tanpa mengubah sedikitpun substansi dari RUU Pertanahan yang belum disahkan.

"Jadi isu krusial di RUU Pertanahan yang tidak terselesaikan dipindah, diselundupkan mentah-mentah di dalam RUU Ciptakar. Pertanyaan saya, apakah itu tindakan yang bertanggung jawab?" ujarnya.

DPR mengesahkan RUU Ciptaker menjadi UU pada Senin lalu, meski sebelumnya dijadwalkan pada Kamis. Pengesahan ini mengundang polemik, hingga puncaknya, ribuan orang di berbagai daerah menggelar demo menolak UU Ciptaker.