Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jiplak PSBB Anies, Kang Emil Seperti Tarik Rem Darurat Buat Bodebek

NS/RN/NET | Sabtu, 03 Oktober 2020
Jiplak PSBB Anies, Kang Emil Seperti Tarik Rem Darurat Buat Bodebek
Kang Emil dan Anies Baswedan.
-

RADAR NONSTOP - PSBB ketat atau rem darurat yang dilakukan Anies Baswedan sepertinya dijiplak oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kebijakan ini untuk memutus mata rantai Corona.

Dalam aturan yang digagas Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil yakni melarang restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenis di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) melayani pembelian makanan di tempat (dine-in). Pasalnya wilayah tersebut berada di zona merah penyebaran COVID-19.

Aturan itu dituangkan dalam Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/07/Hukham tentang Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis. Surat itu ditandatangani Ridwan Kamil dan diterbitkan pada 30 September 2020.

BERITA TERKAIT :
Langkah ZigZag Dedi Mulyadi Geser Ridwan Kamil Di Jawa Barat 
RK Lempar Handuk Di Jakarta, Sebut Nama Desi Ratnasari Jadi Pendamping

Dalam dokumen tersebut, gubernur meminta agar bupati atau walikota menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk menghindari timbulnya kluster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenis.

Sementara itu untuk daerah yang memiliki zona risiko kesehatan masyarakat sedang, aturannya lebih longgar. Pembeli diperbolehkan makan di tempat, tetapi kapasitasnya tidak melebihi 50 persen. "Dapat memberikan layanan makan di tempat (dine in) dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50%," seperti tertuang dalam dokumen tersebut.

Kemudian untuk jam pelayanan makan di tempat untuk daerah dengan risiko sedang, dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Lebih dari waktu tersebut hanya diberlakukan cara dibawa pulang (take away).

Sementara itu, dalam poin selanjutnya bagi daerah dengan risiko kesehatan masyarakat rendah, ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 70% dan bagi daerah yagn tidak ada kasus dapat melaksanakan kegiatan usaha secara normal dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.

Dalam surat yang ditujukkan kepada Pangdam III/Siliwangi, Pangdam Militer Jaya, dan para bupati/walikota di Bodebek, Kang Emil juga meminta agar proaktif melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan-kegiatan tersebut. 

"Agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19 dan mengecek ketersediaan obat-obatan yang diperlukan untuk perawatan pasien COVID-19," ujarnya.