RADAR NONSTOP - Diduga kesal karena tidak dilibatkan dalam proses penunjukan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi. Komisi I DPRD Kota Bekasi ngojok - ngojoki Pemkot ke PTUN.
Rasa dongkol dan kesal para anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi tersebut terungkap dari tidak diundangnya Dirut PDAM Tirta Bhagasasi yang diangkat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak mengakui memang tidak mengundang Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, Usep. Alasannya, Usep ditunjuk oleh Pemkab Bekasi tanpa terlebih dahulu koordinasi dengan pihaknya.
BERITA TERKAIT :“Kami tidak mengakui dia sebagai Dirut, penunjukan itu sepihak. Mestinya koordinasi dulu dong,” ujarnya.
Rozak lalu membeberkan alasan dirinya kecewa tidak dilibatkan dalam penunjukan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.
"Surat BPKP sudah jelas menyatakan bahwa kedua Kepala Daerah memproses pemilihan dan penetapan Direksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
“Ketentuan yang berlaku itu PP 54 Tahun 2017 dan harus ada seleksi. Hari ini Bupati Bekasi mengambil keputusan sepihak tanpa ada seleksi, sedangkan Kota Bekasi masih punya hak kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi, baik aset maupun penentuan Direksi," ujar Bang Jack - sapaan akrabnya.
Selanjutnya Bang Jack mengatakan, Keputusan Bupati Bekasi tentang penugasan kembali Direktur Utama Tirta Bhagasasi untuk masa periode 2020-2024 Nomor 500/Kep-332-admrek/2020 tidak bisa dibenarkan.
“Komisi I akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami (Komisi I) juga akan melakukan penggalangan di DPRD Kota Bekasi agar dibentuk Pansus,” tegasnya.