RADAR NONSTOP - Setelah buron sejak tahun 2012, Suryadi Pangestu akhirnya berhasil diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Suryadi ditangkap di rumahnya di Tangerang, Banten, Kamis (17/9/2020) malam. Suryadi masuk DPO (daftar pencarian orang) setelah dirinya divonis bersalah dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
"Kali ini kita bekerjasama dengan tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) dan tim Kejari Kota Bekasi menangkap satu lagi DPO dari tahun 2012," kata Kajari Kota Bekasi Sukarman kepada awak media, Jum'at (18/9/2020) dini hari.
BERITA TERKAIT :Ia bercerita bahwa, terpidana ini melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2003, dan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi tahun 2005 dia bebas. Jaksa melakukan upaya Kasasi dan divonis lima tahun penjara.
"Di putusan Kasasi terpidana ini di hukum lima tahun penjara, denda Rp 30 juta subsider enam bulan dan uang penggantinya sebesar Rp 1,9 Miliar tanggung renteng," ucapnya.
Sukarman mengatakan, bahwa terpidana ini waktu itu kasus ruislag pada masa Kabupaten Bekasi Tanah Kas Desa (TKD) dengan luas 72 Hektar.
"Terpidana terbukti melakukan mark up harga, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,9 Miliar. Sebelumnya Rudi Alandes sudah menjalani hukumannya, dia seorang PNS," katanya.
Ketika disinggung apakah waktu mencari terpidana ini alamatnya masih sesuai dengah berkas perkara dan setelah ditangkap apakah dia melakukan perlawanan?
"Terpidana ini di dalam berkasnya tinggal di Daerah Poris Tangerang, setelah ditelusuri rupanya dia sudah pindah. Kita menangkapnya di Daerah Perumahan Modern Tanggerang tanpa ada perlawanan," terang Sukarman seraya mengakhiri.
Sebelumnya Kejari Kota Bekasi juga berhasil meringkus, Wahyu Mulyana, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi. Wahyu merupakan DPO sejak delapan tahun silam. Diringkus dari persembunyiannya pada Jumat (7/8/2020) lalu.