RADAR NONSTOP - Rakyat Papua yang tergabung dalam tim solidaritas kembalikan uang bea siswa Veronica Koman ke LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) senilai Rp773 juta.
Juru Bicara Jaringan Masyarakat Sipil, Suarbudaya Rahadian memastikan pengembalian akan dilakukan perwakilan solidaritas hari ini, Rabu (16/9 /2020) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Ia menyebut, jumlah uang yang dikembalikan sama persis dengan tagihan dari LPDP kepada Veronica yakni sebesar Rp773.876.918.
BERITA TERKAIT :"Ini menjadi pesan bahwa tidak ada hutang lagi dari mbak Veronica Koman ke Kementerian Keuangan," kata dia saat dihubungi awak media, Rabu (16/9/2020).
Ia mengatakan pengembalian hari ini akan dilakukan secara simbolik, beberapa perwakilan tim solidaritas hanya akan memberikan salinan bukti transfer, bukan yang tunai sebanyak yang ditagihkan itu.
"Nanti akan ada aksi teatrikal 4 orang menggunakan pakaian adat Papua, lalu menyerahkan secara simbolik," ujarnya.
Untuk diketahui, Veronica sebelumnya mengaku diminta pihak LPDP mengembalikan uang beasiswa senilai Rp773 juta yang pernah diterima saat menempuh jenjang pendidikan magister di Australia pada 2016.
Permintaan pengembalian uang beasiswa itu kemudian dinilai sebagai bentuk penekanan pemerintah agar dirinya berhenti berbicara dan mengadvokasi isu HAM di Papua.
Veronica sendiri saat ini berstatus tersangka atas kasus provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya.
Namun, Manajemen LPDP membantah tudingan Veronica. Dari informasi dan sistem LPDP, Veronica tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia usai menerima beasiswa LPDP.
Veronica memang sempat kembali ke Indonesia pada 2018, namun setelah itu terbang lagi ke Australia dan berstatus belum lulus dari masa studi.
Veronica kemudian lulus per Juli 2019, namun baru melaporkan kelulusannya ke aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada 23 September 2019.
Atas hal itu, LPDP menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp773,87 juta kepada Veronica pada 24 Oktober 2019. Lalu, Surat Penagihan Pertama diterbitkan pada 22 November 2019.
Dari surat sanksi dan penagihan tersebut, LPDP menyatakan Veronica menyetujui dengan pengajuan metode pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali pada 15 Februari 2020. Cicilan pertama dibayarkan dan sampai ke kas negara sebesar Rp64,5 juta pada April 2020.