Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Marak Tayangan Medsos di TV, KPID Jakarta Bakal Semprit Lembaga Penyiaran

RN/NS | Kamis, 25 Oktober 2018
Marak Tayangan Medsos di TV, KPID Jakarta Bakal Semprit Lembaga Penyiaran
Rizki Wahyuni
-

RADAR NONSTOP - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menemukan banyaknya program televisi yang menayangkan video dari media sosial (medsos) terpopuler atau viral di dunia maya.

Video tersebut digunakan sebagai materi tayangan atau sumber infomasi, tanpa memperhatikan Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Kami melihat banyak tayangan viral di media sosial ditayangkan kembali di televisi, yang justru terindikasi melanggar P3SPS. Seperti mengandung muatan kekerasan, eksploitasi seksual dan mengabaikan perlindungan anak,”  jelas Wakil Ketua KPID DKI Jakarta yang juga Komisioner Bidang Isi Siaran, Rizky Wahyuni di  Jakarta, Kamis (25/10/2018).

BERITA TERKAIT :
Janda Gaul Berburu Jodoh di Media Sosial, Awalnya Kirim Pesan Lalu Ketemu Deh
Disaksikan Pj Gub DKI, Keren Kang Uus Terima Penghargaan AHJ 2023

Menurut Rizky, tayangan yang menggunakan sumber media sosial kerap ditayangkan tanpa proses editing, hal ini dikhawatirkan lembaga penyiaran terbawa trend dari media sosial demi mengejar rating atau selera penonton. Padahal sebagai lembaga penyiaran juga harus mengedepankan kepentingan masyarakat terutama dampak tayangan.

“Kami berharap pihak lembaga penyiaran lebih berhati-hati dalam menayangkan gambar atau informasi yang sumbernya dari media sosial. Harus lebih selektif memilih tayangan dan lakukan editing lebih ketat. Sebab video viral diambil bukan dari jurnalis maupun tim produksi yang sudah memahami aturan boleh dan tidak boleh di P3SPS," jelasnya.

Rizky menambahkan, hal ini penting untuk menjadi perhatian semua pihak terutama pihak Lembaga Penyiaran demi terciptanya program siaran yang sehat dan mendidik masyarakat. 

"Terutama tayangan yang melibatkan anak-anak di dalamnya, prioritaskan perlindungan anak sebagaimana telah diatur dalam P3SPS yang harus dipatuhi Lembaga Penyiaran,”  tegas Rizky.

Lembaga Penyiaran juga diminta tidak menayangkan program siaran yang berpotensi mengganggu  atau menimbulkan polemik di tengah masyarakat. 

"Seharusnya Lembaga Penyiaran baik TV maupun Radio menjadi media konfirmasi kebenaran ditengah tsunami informasi di media baru yang cendrung informasinya belum dapat dipertanggungjawabkan atau hoaks. Bukan justru sebaliknya," ungkapnya.

Apalagi di tahun politik seperti saat ini, lanjut Rizky, Lembaga Penyiaran diminta mendukung terciptanya situasi kondusif di tengah masyarakat jelang Pemilu dan Pilpres 2019.

 

 

#KPID   #Medsos