RADAR NONSTOP - September menjadi petaka bagi warga ibu kota. Sebab, dalam 10 hari terakhir ini ada penambahan 17 persen dari seluruh kejadian kematian itu terjadinya di bulan September.
Jadi, selama September ini ada 197 warga meninggal. "17 persen dalam 10 hari dan ada 1.383 meninggal dan 197 itu terjadi di bulan September," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Dia menyatakan, laju penularan virus corona di Ibu Kota sangat mengkhawatirkan dalam dua pekan terakhir.
BERITA TERKAIT :Oleh sebab itu, dirinya memutuskan menarik rem darurat dengan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara menyeluruh.
"Karena 10 hari terakhir ini, 11 hari terakhir ini, lompatan kasus aktif di Jakarta amat tinggi. Ini membedakan kondisi sekarang dan sebelum-belumnya," ucapnya di Balai Kota, Jumat (11/9/2020).
Per 30 Agustus, di Ibu Kota ada 7.960 kasus aktif Covid-19. Sedangkan pada 10 September itu meningkat jadi 11.810 kasus. Kenaikan itu diperkirakan sebesar 48 persen dalam 10 hari.
"Kenaikannya itu, 48 persen dalam 10 hari. Pertama di bulan September itu sebesar 3.850 kasus. Belum pernah kita dalam waktu sependek ini melihat pertambahan kasus sampai 3.850 kasus. Walaupun yang sembuh juga banyak, yang sembuh 8.994 kasus," imbuhnya.
Sementara itu, Anies mengungkapkan, tingkat kematian dalam pekan pertama September ini juga tertinggi kecepatannya.
"Dan kematian juga dalam pekan pertama September ini tertinggi kecepatannya. Total di Jakarta ini di bulan September adalah 17 persen dari seluruh kejadian kematian itu terjadinya di bulan September. Jadi, 17 persen dalam 10 hari. Kita ada kejadian 1.383 meninggal dan 197 itu terjadi di bulan September," ungkapnya.
"Jadi memang kondisi dalam dua pekan terkakhir ini mengkhawatirkan. Ini berbeda dengan situasi sebelumnya. Itu sebabnya kita berencana melakukan pengetatan selama dua Minggu ke depan, supaya ini menjadi rem, agar laju pertambahan kasus ini bisa dikurangi," sambung dia.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kembali PSBB sebagai langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) untuk menekan penularan pandemi Covid-19.
Anies menjelaskan, mulai Senin 14 September 2020, seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi.
"Beribadah di rumah, bekerja di rumah dan berkegiatan di rumah," ucapnya.