RADAR NONSTOP - Reza Artamevia (RA) dikirim ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Reza Artamevia dititipkan penahanannya di BNN Lido, setelah permohonan rehabilitasinya diterima BNNP DKI Jakarta.
Reza Artamevia resmi menjalani proses rehabilitasi di BNN Lido sejak Kamis, 10 September 2020. Meskipun direhabilitasi, polisi memastikan proses penyidikan Reza Artamevia terkait kasus narkoba masih tetap berjalan.
"Selama proses penyidikan ke depan, tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi. Penyerahan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido telah dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2020," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus melalui pesan singkatnya, Jumat (11/9/2020).
BERITA TERKAIT :Reza Artamevia direhabilitasi setelah pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan. Permohonan Reza untuk rehabilitasi disetujui BNNP DKI. Rencananya, BNNP DKI DKI akan melakukan proses asesmen terhadap Reza awal pekan depan.
"Pihak keluarga RA melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi, sehingga terhadap tersangka RA akan dilakukan asesmen di BNNP DKI Jakarta. Hasil koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta, rencana asesmen terhadap tersangka RA akan dilaksanakan awal minggu depan," ujarnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap tersangka Reza, pihak kepolisian sudah memutuskan pasal yang disangkakan. Polisi menyangkakan Reza Artamevia melanggar Pasal 112 ayat (1) Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reza Artamevia ditangkap polisi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 Agustus 2020, karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari hasil tes urine, Reza dinyatakan positif mengonsumsi sabu.